Postingan

Pelaksanaan Penyelidikan yang Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tidak Bersalah

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamamdiyah Magelang Pendahuluan Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyelidikan merupakan tahapan awal yang sangat strategis. Ia berfungsi untuk mencari dan menemukan adanya dugaan suatu peristiwa pidana (Pasal 1 angka 5 KUHAP). Namun demikian, karena berada di awal proses penegakan hukum, penyelidikan sering menjadi titik rawan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, terutama terhadap asas praduga tidak bersalah ( presumption of innocence ). Penerapan asas ini seharusnya menjadi ruh dari setiap tindakan hukum, termasuk dalam proses penyelidikan. Namun dalam praktiknya, penyelidikan kadang dilaksanakan secara terburu-buru, dengan penilaian subyektif, bahkan didorong oleh tekanan politik, publik, atau media. Oleh karena itu, penting dilakukan penegasan tentang bagaimana pelaksanaan penyelidikan seharusnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Landasan Hukum dan Konseptual Asas praduga tidak bersa...

Makna Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Penegakan Hukum

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Dalam negara hukum yang demokratis, asas praduga tidak bersalah ( presumption of innocence ) merupakan pilar fundamental dalam sistem peradilan pidana. Asas ini menjamin bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan diadili atas suatu dugaan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap . Namun, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, makna luhur dari asas ini seringkali mengalami deviasi. Proses penangkapan yang eksesif, eksposur media yang menghakimi, hingga pernyataan aparat penegak hukum yang tendensius sering kali merusak esensi dari asas ini. Maka penting dilakukan kajian tajam dan reflektif atas kedudukan serta implementasi asas praduga tidak bersalah dalam sistem hukum kita. Landasan Yuridis Asas Praduga Tidak Bersalah Secara konstitusional dan normatif, asas ini telah diakui dan dijamin...

Tujuan Penyelidikan dan Penyidikan: Menyeimbangkan Kebenaran Materiil dan Perlindungan HAM

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penyelidikan dan penyidikan menempati posisi awal yang krusial dalam proses penegakan hukum. Keduanya bukan semata-mata proses administratif atau teknis, melainkan memiliki tujuan mendasar: menemukan kebenaran materiil atas suatu peristiwa yang diduga tindak pidana, sekaligus memastikan bahwa hak asasi manusia (HAM) para pihak tetap dihormati. Namun, pada praktiknya, pencarian kebenaran materiil kerap berbenturan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM, terutama pada tahap-tahap awal penegakan hukum. Konsep Kebenaran Materiil dalam Penyelidikan dan Penyidikan Kebenaran materiil adalah kebenaran yang bersifat substantif, yakni benar secara faktual dan objektif. Dalam proses hukum, tujuan ini berarti aparat penegak hukum harus menggali, menemukan, dan membuktikan apa yang sebenarnya terjadi. KUHAP sebagai hukum acara pidana Indonesia me...

Penyelidikan dan Penyidikan: Pilar Awal Penegakan Hukum yang Adil dan Akuntabel

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Penyelidikan dan penyidikan merupakan fondasi penting dalam sistem peradilan pidana. Keduanya bukan sekadar tahapan prosedural, tetapi berperan sebagai pilar awal untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan . Dalam konteks Indonesia, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan masih menghadapi tantangan besar, mulai dari tumpang tindih kewenangan, kriminalisasi, hingga intervensi kekuasaan. Semua ini menguji sejauh mana sistem hukum kita mampu menjamin akuntabilitas dan keadilan substantif dalam setiap proses hukum. Penyelidikan dan Penyidikan: Definisi dan Posisi Strategis Dalam KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana. Sementara penyidikan adalah lanjutan dari penyelidikan yang bertujuan mencari serta mengumpulkan bukti guna memb...

Fungsi Strategis Penyelidikan dalam Sistem Hukum: Menjawab Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Penyelidikan merupakan fase awal dalam proses penegakan hukum pidana yang memiliki fungsi strategis dalam menentukan arah dan validitas proses hukum berikutnya. Dalam konteks sistem hukum Indonesia, penyelidikan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 5, yang menyebutkan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Namun dalam praktiknya, fungsi strategis ini sering kali tidak berjalan optimal akibat sejumlah persoalan, mulai dari minimnya profesionalisme aparat, hingga campur tangan kepentingan kekuasaan. Oleh karena itu, kajian atas fungsi penyelidikan perlu ditinjau kembali, bukan hanya dari aspek normatif, tapi juga dari realitas sosiologis da...

Adanya Keseimbangan antara Kekuasaan dan Tanggung Jawab: Bukti Ketaatan Penguasa pada Hukum

  Oleh Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Dalam sistem negara hukum ( rechtsstaat ), kekuasaan tidak dapat dijalankan secara absolut tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban. Keseimbangan antara kekuasaan dan tanggung jawab merupakan indikator utama bahwa para penguasa tunduk kepada hukum, bukan berdiri di atas hukum. Hukum bukan hanya mengikat rakyat, tetapi juga, bahkan terutama, mengikat para pemegang kekuasaan. Seperti dikatakan Lord Acton , " Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely ." Maka dari itu, hukum hadir sebagai kendali dan pembatas kekuasaan agar tetap berada dalam koridor keadilan dan kemanusiaan. Kekuasaan yang Tidak Dibatasi Hukum Menjadi Tirani Ketika kekuasaan tidak diimbangi oleh tanggung jawab hukum dan moral, maka hukum kehilangan peran sebagai pelindung hak-hak warga negara. Dalam sejarah, kekuasaan yang lepas dari hukum telah menjadi sumber penderitaan r...

Legitimasi dan Kepercayaan Publik terhadap Hukum

  Oleh Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Dalam negara hukum, hukum bukan sekadar aturan tertulis, tetapi merupakan pilar keadilan, stabilitas, dan ketertiban sosial. Namun, efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada ketentuan normatif yang tertuang dalam undang-undang saja, tetapi sangat ditentukan oleh legitimasi hukum dan kepercayaan publik terhadapnya. Ketika legitimasi hukum melemah dan kepercayaan publik menurun, penegakan hukum pun kehilangan wibawanya, bahkan berpotensi ditinggalkan masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat akan kehilangan harapan untuk berharap hadirnya keadilan dari negara. Hilangnya wibawa hukum bisa memicu timbulnya keputus asaan, di saat itu masyarakat akan mencari caranya sendiri, dalam menyelesaian persoalan hukum yang di sedang dihadapinya. Barangkali kasus main hakim sendiri yang diperankan oleh sebagian masyarakat mungkin bisa dipertimbangkan sebagai contoh. Apa Itu Legiti...