Pelaksanaan Penyelidikan yang Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tidak Bersalah
Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamamdiyah Magelang Pendahuluan Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyelidikan merupakan tahapan awal yang sangat strategis. Ia berfungsi untuk mencari dan menemukan adanya dugaan suatu peristiwa pidana (Pasal 1 angka 5 KUHAP). Namun demikian, karena berada di awal proses penegakan hukum, penyelidikan sering menjadi titik rawan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, terutama terhadap asas praduga tidak bersalah ( presumption of innocence ). Penerapan asas ini seharusnya menjadi ruh dari setiap tindakan hukum, termasuk dalam proses penyelidikan. Namun dalam praktiknya, penyelidikan kadang dilaksanakan secara terburu-buru, dengan penilaian subyektif, bahkan didorong oleh tekanan politik, publik, atau media. Oleh karena itu, penting dilakukan penegasan tentang bagaimana pelaksanaan penyelidikan seharusnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Landasan Hukum dan Konseptual Asas praduga tidak bersa...