Penyelidikan dan Penyidikan: Pilar Awal Penegakan Hukum yang Adil dan Akuntabel
Pendahuluan
Penyelidikan dan penyidikan merupakan fondasi penting dalam sistem peradilan pidana. Keduanya bukan sekadar tahapan prosedural, tetapi berperan sebagai pilar awal untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dalam konteks Indonesia, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan masih menghadapi tantangan besar, mulai dari tumpang tindih kewenangan, kriminalisasi, hingga intervensi kekuasaan. Semua ini menguji sejauh mana sistem hukum kita mampu menjamin akuntabilitas dan keadilan substantif dalam setiap proses hukum.
Penyelidikan dan Penyidikan: Definisi dan Posisi Strategis
Dalam KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana. Sementara penyidikan adalah lanjutan dari penyelidikan yang bertujuan mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 5 dan 2 KUHAP).
Menurut Yahya Harahap (2005), keberhasilan proses peradilan sangat ditentukan oleh kualitas penyelidikan dan penyidikan. Jika tahap ini bermasalah, misalnya tidak objektif, diskriminatif, atau sarat tekanan eksternal, maka keadilan menjadi semu dan sistem peradilan kehilangan legitimasi.
Realitas Empiris di Indonesia
Dalam praktiknya, penyelidikan dan penyidikan di Indonesia tidak jarang menimbulkan persoalan serius:
- Kriminalisasi terhadap aktivis dan oposisi. Banyak laporan dari LSM dan Komnas HAM yang menunjukkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan sering digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. Contoh menonjol adalah kasus-kasus terhadap aktivis lingkungan dan pejuang agraria.
- Penyidikan diskriminatif dan tidak professional. Dalam beberapa kasus besar, seperti korupsi pejabat atau penegak hukum, penyidikan sering terkesan lamban atau bahkan dihentikan karena "tidak cukup bukti", sementara terhadap masyarakat biasa proses hukum sangat cepat dan tanpa kompromi. Kasus Sambo menunjukkan bagaimana penyidikan internal yang terbuka pada publik dapat menumbuhkan kepercayaan dan ekspektasi terhadap akuntabilitas.
- Tumpang tindih kewenangan antar institusi penegak hukum. Ketegangan antara Polri, KPK, dan Kejaksaan dalam penanganan beberapa kasus besar memperlihatkan bahwa koordinasi antarlembaga masih lemah. Ego sektoral kerap menghambat integrasi sistem peradilan.
Keadilan dan Akuntabilitas: Fondasi Penegakan Hukum
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum bukan hanya soal teks, tapi juga harus melihat konteks sosial. Penyelidikan dan penyidikan yang tidak berpihak pada keadilan substantif hanya akan melahirkan hukum formal yang kosong dari nurani.
Selain itu, akuntabilitas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum. Akuntabilitas bukan hanya soal pelaporan administratif, tapi juga transparansi dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses hukum. Lembaga seperti Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman memiliki peran besar, namun sayangnya belum cukup diberdayakan.
Solusi dan Rekomendasi
- Penguatan pengawasan eksternal dan internal terhadap proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemberian kewenangan lebih luas kepada lembaga pengawas independen.
- Reformasi KUHAP untuk memperjelas batas kewenangan, tenggat waktu penyelidikan/penyidikan, serta mekanisme perlindungan terhadap pihak yang diperiksa.
- Pendidikan etik dan profesionalisme aparat penegak hukum agar penyelidikan dan penyidikan tidak menjadi alat politik atau kekuasaan.
- Mendorong digitalisasi proses hukum, termasuk pelaporan dan dokumentasi penyelidikan agar lebih transparan dan dapat diakses oleh publik atau pihak berwenang secara proporsional.
Penutup
Penyelidikan dan penyidikan tidak boleh menjadi titik lemah sistem hukum, tetapi harus menjadi pilar awal yang kokoh untuk menegakkan keadilan yang berintegritas dan akuntabel. Dalam negara hukum yang sehat, proses awal penegakan hukum harus bebas dari tekanan, bersandar pada bukti, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Seperti dikatakan oleh Gustav Radbruch, hukum yang tidak adil bukanlah hukum. Maka, penyelidikan dan penyidikan harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas hukum di Indonesia.
Referensi
- Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
- Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
- Komnas HAM (2023). Laporan Tahunan Penegakan HAM di Indonesia.
- ICJR (2022). Tinjauan terhadap Implementasi KUHAP dan Akses Keadilan.
- Radbruch, Gustav. (1946). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law.
Komentar