Legitimasi dan Kepercayaan Publik terhadap Hukum

 Oleh Ahmad Basri
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

Pendahuluan

Dalam negara hukum, hukum bukan sekadar aturan tertulis, tetapi merupakan pilar keadilan, stabilitas, dan ketertiban sosial. Namun, efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada ketentuan normatif yang tertuang dalam undang-undang saja, tetapi sangat ditentukan oleh legitimasi hukum dan kepercayaan publik terhadapnya. Ketika legitimasi hukum melemah dan kepercayaan publik menurun, penegakan hukum pun kehilangan wibawanya, bahkan berpotensi ditinggalkan masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat akan kehilangan harapan untuk berharap hadirnya keadilan dari negara. Hilangnya wibawa hukum bisa memicu timbulnya keputus asaan, di saat itu masyarakat akan mencari caranya sendiri, dalam menyelesaian persoalan hukum yang di sedang dihadapinya. Barangkali kasus main hakim sendiri yang diperankan oleh sebagian masyarakat mungkin bisa dipertimbangkan sebagai contoh.

Apa Itu Legitimasi Hukum?

Menurut Max Weber, legitimasi adalah dasar dari kewenangan yang diakui secara sosial. Dalam konteks hukum, legitimasi merujuk pada penerimaan masyarakat bahwa hukum itu sah, adil, dan layak diikuti. Hukum yang memiliki legitimasi akan ditaati bukan karena paksaan, tetapi karena dianggap benar dan pantas.

A system of legal norms is legitimate when it is accepted as obligatory by those subject to it.” – Habermas, 1996

Faktor yang Mempengaruhi Legitimasi Hukum

  1. Keadilan Substantif: Apakah hukum mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat
  2. Prosedur yang Transparan dan Akuntabel: Bagaimana hukum disusun dan ditegakkan?
  3. Konsistensi dan Kepastian Hukum: Apakah hukum berlaku konsisten, tidak tebang pilih, dan dapat diprediksi?
  4. Etika dan Integritas Penegak Hukum: Apakah aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional?

Kepercayaan Publik terhadap Hukum

Kepercayaan publik adalah cermin dari persepsi masyarakat terhadap hukum dan institusinya. Ketika masyarakat merasa hukum dapat diandalkan untuk menyelesaikan konflik, menegakkan keadilan, dan melindungi hak-haknya, maka mereka akan mempercayai hukum sebagai jalan penyelesaian, bukan kekerasan atau main hakim sendiri.

Namun, berbagai survei dan studi menunjukkan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.

Survei LSI Denny JA (2021) menunjukkan bahwa hanya sekitar 28% responden yang sangat percaya kepada lembaga penegak hukum.

Menurut Komnas HAM dan YLBHI, maraknya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran HAM oleh aparat, serta kriminalisasi masyarakat kecil turut menurunkan kepercayaan tersebut.

Hubungan Legitimasi dan Kepercayaan

Keduanya saling berkelindan:

  • Hukum yang tidak legitimate akan sulit dipercaya.
  • Tanpa kepercayaan publik, hukum akan kehilangan efektivitasnya.
  • Ketika hukum hanya digunakan untuk melindungi penguasa atau kelompok tertentu, maka legitimasi dan kepercayaan runtuh secara bersamaan. 

Implikasi Terhadap Penegakan Hukum

  • Penegakan hukum tanpa legitimasi dan kepercayaan publik akan cenderung mengandalkan kekuatan koersif.
  • Masyarakat akan mencari jalur alternatif seperti mediasi informal, kekerasan, atau bahkan tidak melapor saat terjadi pelanggaran hukum.
  • Hukum kehilangan fungsinya sebagai alat rekayasa sosial (Roscoe Pound) dan berubah menjadi alat kepentingan.

Langkah Memulihkan Legitimasi dan Kepercayaan Publik

  1. Reformasi hukum dan kelembagaan secara menyeluruh.
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
  3. Meningkatkan kualitas moral dan profesionalitas aparat penegak hukum.
  4. Mengedepankan keadilan restoratif dan nilai-nilai lokal.
  5. Memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pembuatan dan evaluasi hukum.

Penutup

Legitimasi dan kepercayaan publik terhadap hukum bukanlah barang jadi, melainkan proses yang terus dibangun melalui keadilan, transparansi, dan keberpihakan terhadap kebenaran. Negara hukum sejatinya tidak hanya berdiri di atas tumpukan peraturan, tetapi berdiri di atas fondasi kepercayaan warganya. Tanpa kepercayaan, hukum kehilangan jiwa dan tidak lebih dari teks mati dalam buku.

Referensi

  • Habermas, Jürgen. Between Facts and Norms. MIT Press, 1996.
  • Weber, Max. Economy and Society. University of California Press, 1978.
  • Pound, Roscoe. Interpretations of Legal History, 1923.
  • LSI Denny JA. Survei Kepercayaan Publik terhadap Institusi Hukum di Indonesia, 2021.
  • Komnas HAM dan YLBHI. Laporan Tahunan HAM dan Penegakan Hukum, 2022.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kepastian Hukum: Pilar Stabilitas dalam Negara Hukum

Dekolonisasi Hukum Indonesia: Mengapa Kita Masih Terjebak dalam Warisan Kolonial?

Ketika Hukum Dibajak Kepentingan: Menelusuri Jejak Intervensi Politik dalam Penegakan Hukum