Postingan

Halaman Pertama

Berpikir Ulang tentang Pemerintah: Ketika Kehadirannya Justru Mendatangkan Masalah

Oleh: Basri, S.H.,M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang 1. Pendahuluan Pemerintah sejak lama dipahami sebagai institusi yang dibentuk untuk melindungi, mengatur, dan menyejahterakan masyarakat. Namun dalam praktik historis dan realitas kontemporer, tidak jarang pemerintah justru menjadi sumber persoalan bagi penduduk yang membentuknya. Paradoks ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pemerintah benar-benar solusi, atau justru masalah yang dilembagakan? Artikel ini berupaya mengkaji secara filosofis dan historis keberadaan pemerintah, dengan menempatkannya bukan sebagai entitas yang netral, melainkan sebagai struktur kekuasaan yang rentan menyimpang dari tujuan awalnya. 2. Landasan Filosofis: Mengapa Pemerintah Dibentuk? Secara filosofis, legitimasi pemerintah banyak bertumpu pada teori kontrak sosial . Thomas Hobbes melihat negara sebagai Leviathan , kekuatan absolut yang diperlukan untuk mencegah “pe...

Ketika Moralitas Mengatasi Legalitas: Mengembalikan Hukum ke Ranah Keadilan Manusia

Oleh Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Dalam banyak perdebatan tentang hukum, muncul pertanyaan klasik: Apakah hukum itu semata-mata apa yang tertulis dalam undang-undang? Atau sesuatu yang lebih tinggi, lebih luhur, dan lebih berakar pada moralitas manusia? Sejarah pemikiran hukum di dunia Timur dan Barat menunjukkan bahwa hukum tidak pernah berhenti pada teks. Ia adalah nilai, etika, dan nurani yang bergerak mengikuti denyut kehidupan masyarakat. Ketika undang-undang kehilangan moralitasnya, hukum tidak lagi memancarkan keadilan, melainkan menjadi sekadar alat kekuasaan. Sejak awal peradaban Islam, para pemikir besar telah menegaskan bahwa keadilan adalah inti dari hukum. Al-Ghazali menyatakan bahwa keberadaan negara tidak dapat dipisahkan dari keadilan: “Al - mulk yabqaa ma’al - ‘adl wa laa yabqaa ma’azh - zhulm” — kekuasaan dapat bertahan dengan keadilan, tetapi tidak akan bertahan dengan kezaliman (Al-Ghazali, Ihya ...

Kemerdekaan Palestina dalam Arogansi Negara Besar yang Tak Mengenal Nilai Kemanusiaan

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Sejak pembentukan negara Israel pada 1948 dan pendudukan tanah Palestina setelah Perang Enam Hari (1967), muncul konflik panjang yang melibatkan aspek hak asasi manusia , hukum internasional, dan politik global . Palestina telah lama diperjuangkan sebagai entitas yang berharap merdeka penuh, memiliki kedaulatan atas wilayahnya, dan menikmati hak-hak fundamental yang dijamin oleh hukum internasional . Namun, dalam praktiknya, kebebasan ini terhalang oleh tindakan negara besar, kebijakan pendudukan, pengepungan (blockade), operasi militer, dan pembatasan-pembatasan sipil, yang sering kali dilakukan atas nama keamanan atau kepentingan strategis pihak penguasa. Nilai kemanusiaan — seperti hak atas hidup, kesehatan, perlindungan warga sipil dalam perang, akses terhadap layanan dasar, dan perlindungan terhadap pengungsi — seharusnya menjadi tolok ukur universal ketika negara atau entita...
Ketika Kekuasaan Mengalahkan Hukum: Alamat Kehidupan Masyarakat Akan Terancam Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Abstrak Fenomena di mana kekuasaan mengalahkan hukum — praktik di mana aktor penguasa menggunakan instrumen hukum untuk memproteksi diri, menekan oposisi, atau menormalisasi impunitas — menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi, perlindungan hak asasi, dan kesejahteraan sosial. Artikel ini menelaah mekanisme, indikator, dan dampak dari fenomena tersebut; mengkaji kerangka asas hukum yang dilanggar; mengutip pendapat para ahli terkemuka (teori demokrasi, rule of law, state capture, independensi peradilan); serta menganalisis bukti empiris terkini (indeks internasional, laporan HAM, kasus nasional) untuk merumuskan rekomendasi kebijakan restoratif. Penekanan diberikan pada kebutuhan kombinasi reformasi institusional dan penguatan peran masyarakat sipil agar hukum kembali menjadi instrumen perlindungan publik, buk...