Tujuan Penyelidikan dan Penyidikan: Menyeimbangkan Kebenaran Materiil dan Perlindungan HAM
Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penyelidikan dan penyidikan menempati posisi awal yang krusial dalam proses penegakan hukum. Keduanya bukan semata-mata proses administratif atau teknis, melainkan memiliki tujuan mendasar: menemukan kebenaran materiil atas suatu peristiwa yang diduga tindak pidana, sekaligus memastikan bahwa hak asasi manusia (HAM) para pihak tetap dihormati. Namun, pada praktiknya, pencarian kebenaran materiil kerap berbenturan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM, terutama pada tahap-tahap awal penegakan hukum. Konsep Kebenaran Materiil dalam Penyelidikan dan Penyidikan Kebenaran materiil adalah kebenaran yang bersifat substantif, yakni benar secara faktual dan objektif. Dalam proses hukum, tujuan ini berarti aparat penegak hukum harus menggali, menemukan, dan membuktikan apa yang sebenarnya terjadi. KUHAP sebagai hukum acara pidana Indonesia me...