Negara Hukum yang Dirindukan

Oleh: Ahmad Basri
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

Pendahuluan

Negara hukum adalah cita-cita luhur yang menjadi fondasi berdirinya Republik Indonesia. Dalam negara hukum, segala bentuk kekuasaan dibatasi oleh hukum, dan hukum itu sendiri ditegakkan untuk menjamin keadilan, kemanusiaan, serta kepastian bagi seluruh rakyat. Namun, di tengah kompleksitas praktik bernegara saat ini, muncul satu pertanyaan mendalam: masih adakah negara hukum seperti yang dirindukan itu?

Negara Hukum dalam Konsepsi Konstitusional

Konstitusi Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945, secara tegas menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Artinya, segala bentuk tindakan pemerintahan dan lembaga negara harus tunduk pada hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang.

Menurut Jimly Asshiddiqie, negara hukum yang ideal adalah negara yang tidak hanya mengandalkan peraturan tertulis, tetapi juga menjamin nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia sebagai substansi hukum itu sendiri. Negara hukum tidak boleh menjadi kaku dan legalistik, melainkan hidup dan responsif terhadap dinamika sosial masyarakat.

Ketaatan pada hukum oleh semua elemen negara, baik penguasa maupun masyarakat, adalah gambaran dari tegaknya prinsip negara hukum yang demokratis, yang mencerminkan hal- hal berikut:

1. Supremasi Hukum (Rule of Law)

Ketika semua elemen, termasuk penguasa, tunduk pada hukum, maka hukum berada di atassegala bentuk kekuasaan, bukan sebaliknya.

"Rule of law berarti tidak ada satu orang pun di atas hukum, termasuk pemerintah itu sendiri."
A.V. Dicey

2. Keadilan dan Kesetaraan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)

Semua warga negara, tanpa kecuali, diperlakukan setara di depan hukum. Tidak ada kekebalan hukum bagi penguasa, tidak ada diskriminasi bagi rakyat kecil.

"Equal protection under the law is the foundation of justice in a democracy." John Rawls

3. Sistem Hukum yang Legitimate dan Berintegritas

Ketaatan bersama membentuk kepercayaan terhadap sistem hukum, memperkuat legitimasi institusi hukum, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

4. Budaya Hukum yang Sehat dan Tertanam dalam Masyarakat

Menurut Lawrence M. Friedman, budaya hukum adalah unsur kunci dalam efektivitas hukum. Ketika masyarakat dan penguasa patuh hukum, berarti telah terbentuk budaya hukum yang kuat.

5. Implementasi Nyata dari Konstitusi dan Nilai Pancasila

Dalam konteks Indonesia:

  • Konstitusi (UUD 1945) menjamin bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3).
  • Pancasila, terutama sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia), tidak akan terwujud tanpa ketaatan bersama terhadap hukum yang adil.

Realitas yang Jauh dari Harapan

Namun, praktik di lapangan sering kali menunjukkan ironi. Hukum justru sering menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan, bukan sebagai pelindung bagi rakyat. Beberapa fakta yang menggambarkan deviasi ini antara lain:

  • Tajam ke bawah, tumpul ke atas: Hukum kerap dijalankan secara represif terhadap masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap pelaku pelanggaran yang memiliki kekuasaan atau uang.
  • Penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum: Ketika penegak hukum menjadi pelanggar hukum, legitimasi sistem hukum runtuh di mata masyarakat.
  • Diskriminasi dalam proses peradilan: Keadilan tidak bisa diakses secara setara oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang miskin dan tidak berdaya.

Situasi seperti ini menimbulkan krisis kepercayaan terhadap hukum, bahkan mengarah pada meningkatnya aksi main hakim sendiri dan konflik sosial yang mengkhawatirkan.


Merindukan Hukum yang Adil dan Bermartabat

Rakyat merindukan sebuah negara hukum yang:

  • Adil, yakni menempatkan semua orang setara di mata hukum tanpa diskriminasi.
  • Bermartabat, yakni menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tidak menjadikan hukum sebagai alat pemerasan atau ancaman.
  • Pasti, yakni dapat memberikan kepastian hukum yang tidak berubah-ubah dan tidak multitafsir.
  • Berwibawa, yakni mampu menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.
  • Aspiratif dan partisipatif, yakni melibatkan rakyat dalam pembentukan hukum dan pelaksanaannya.

Negara hukum seperti inilah yang seharusnya menjadi kompas bagi seluruh elemen bangsa, terutama mereka yang diberikan mandat kekuasaan.

Menata Ulang Sistem Hukum Kita

Untuk kembali pada negara hukum yang dirindukan, perlu upaya komprehensif:

  1. Reformasi kelembagaan hukum agar tidak hanya kuat secara struktural, tetapi juga bersih secara moral.
  2. Pendidikan hukum yang membumikan nilai-nilai etika dan keadilan, bukan semata- mata legalisme.
  3. Peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan hukum.
  4. Peningkatan tanggungjawab dan integritas aparat hukum agar tidak mudah tergoda untuk menyimpang.

Negara hukum yang dirindukan bukan utopia. Ia mungkin diwujudkan, selama masih ada kehendak bersama untuk menjadikan hukum sebagai panglima, bukan pelayan kekuasaan.

Penutup

Negara hukum yang dirindukan adalah negara yang hadir bukan hanya di teks undang-undang, tetapi terasa dalam denyut kehidupan masyarakat. Ia membela yang benar, melindungi yang lemah, dan mengayomi seluruh rakyat tanpa pandang bulu. Indonesia memiliki segala instrumen untuk mewujudkannya. Yang diperlukan hanyalah kesungguhan moral dan keberanian untuk berubah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kepastian Hukum: Pilar Stabilitas dalam Negara Hukum

Dekolonisasi Hukum Indonesia: Mengapa Kita Masih Terjebak dalam Warisan Kolonial?

Ketika Hukum Dibajak Kepentingan: Menelusuri Jejak Intervensi Politik dalam Penegakan Hukum