Postingan

Penyelidikan dan Penyidikan: Pilar Awal Penegakan Hukum yang Adil dan Akuntabel

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Penyelidikan dan penyidikan merupakan fondasi penting dalam sistem peradilan pidana. Keduanya bukan sekadar tahapan prosedural, tetapi berperan sebagai pilar awal untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan . Dalam konteks Indonesia, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan masih menghadapi tantangan besar, mulai dari tumpang tindih kewenangan, kriminalisasi, hingga intervensi kekuasaan. Semua ini menguji sejauh mana sistem hukum kita mampu menjamin akuntabilitas dan keadilan substantif dalam setiap proses hukum. Penyelidikan dan Penyidikan: Definisi dan Posisi Strategis Dalam KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana. Sementara penyidikan adalah lanjutan dari penyelidikan yang bertujuan mencari serta mengumpulkan bukti guna memb...

Fungsi Strategis Penyelidikan dalam Sistem Hukum: Menjawab Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Penyelidikan merupakan fase awal dalam proses penegakan hukum pidana yang memiliki fungsi strategis dalam menentukan arah dan validitas proses hukum berikutnya. Dalam konteks sistem hukum Indonesia, penyelidikan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 5, yang menyebutkan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Namun dalam praktiknya, fungsi strategis ini sering kali tidak berjalan optimal akibat sejumlah persoalan, mulai dari minimnya profesionalisme aparat, hingga campur tangan kepentingan kekuasaan. Oleh karena itu, kajian atas fungsi penyelidikan perlu ditinjau kembali, bukan hanya dari aspek normatif, tapi juga dari realitas sosiologis da...

Adanya Keseimbangan antara Kekuasaan dan Tanggung Jawab: Bukti Ketaatan Penguasa pada Hukum

  Oleh Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Dalam sistem negara hukum ( rechtsstaat ), kekuasaan tidak dapat dijalankan secara absolut tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban. Keseimbangan antara kekuasaan dan tanggung jawab merupakan indikator utama bahwa para penguasa tunduk kepada hukum, bukan berdiri di atas hukum. Hukum bukan hanya mengikat rakyat, tetapi juga, bahkan terutama, mengikat para pemegang kekuasaan. Seperti dikatakan Lord Acton , " Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely ." Maka dari itu, hukum hadir sebagai kendali dan pembatas kekuasaan agar tetap berada dalam koridor keadilan dan kemanusiaan. Kekuasaan yang Tidak Dibatasi Hukum Menjadi Tirani Ketika kekuasaan tidak diimbangi oleh tanggung jawab hukum dan moral, maka hukum kehilangan peran sebagai pelindung hak-hak warga negara. Dalam sejarah, kekuasaan yang lepas dari hukum telah menjadi sumber penderitaan r...

Legitimasi dan Kepercayaan Publik terhadap Hukum

  Oleh Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Dalam negara hukum, hukum bukan sekadar aturan tertulis, tetapi merupakan pilar keadilan, stabilitas, dan ketertiban sosial. Namun, efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada ketentuan normatif yang tertuang dalam undang-undang saja, tetapi sangat ditentukan oleh legitimasi hukum dan kepercayaan publik terhadapnya. Ketika legitimasi hukum melemah dan kepercayaan publik menurun, penegakan hukum pun kehilangan wibawanya, bahkan berpotensi ditinggalkan masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat akan kehilangan harapan untuk berharap hadirnya keadilan dari negara. Hilangnya wibawa hukum bisa memicu timbulnya keputus asaan, di saat itu masyarakat akan mencari caranya sendiri, dalam menyelesaian persoalan hukum yang di sedang dihadapinya. Barangkali kasus main hakim sendiri yang diperankan oleh sebagian masyarakat mungkin bisa dipertimbangkan sebagai contoh. Apa Itu Legiti...

Negara Hukum yang Dirindukan

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Negara hukum adalah cita-cita luhur yang menjadi fondasi berdirinya Republik Indonesia. Dalam negara hukum, segala bentuk kekuasaan dibatasi oleh hukum, dan hukum itu sendiri ditegakkan untuk menjamin keadilan, kemanusiaan, serta kepastian bagi seluruh rakyat. Namun, di tengah kompleksitas praktik bernegara saat ini, muncul satu pertanyaan mendalam: masih adakah negara hukum seperti yang dirindukan itu? Negara Hukum dalam Konsepsi Konstitusional Konstitusi Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945, secara tegas menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum ( rechtsstaat) , bukan negara kekuasaan ( machtsstaat ). Artinya, segala bentuk tindakan pemerintahan dan lembaga negara harus tunduk pada hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang. Menurut Jimly Asshiddiqie, negara hukum yang ideal adalah negara yang tidak hanya mengandalkan peraturan tertulis, tetapi juga menjamin ...

Hilangnya Nilai-Nilai Pancasila dalam Rasa Penegakan Hukum, Melahirkan Ketidakadilan

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamamadiyah Magelang Pendahuluan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus jiwa bangsa Indonesia seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap aspek kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum. Namun dalam kenyataan, praktik hukum sering kali kehilangan sentuhan nilai-nilai Pancasila, terutama keadilan, kemanusiaan, dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Akibatnya, hukum tak lagi dirasakan sebagai alat keadilan, melainkan instrumen kekuasaan yang membungkam nilai luhur dan nurani sosial. Pancasila sebagai Jiwa Penegakan Hukum Penegakan hukum dalam negara Pancasila seharusnya merefleksikan nilai-nilai: Ketuhanan Yang Maha Esa: Penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan spiritual dalam menegakkan keadilan. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Proses hukum harus menjunjung tinggi martabat manusia dan memperhatikan hak asasi. Persatuan Indonesia: Hukum tidak boleh memecah belah bangsa, apalagi dij...

Mewujudkan Cita-Cita Negara Hukum Indonesia: Antara Idealisme Konstitusi dan Realitas Praktik

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Cita-cita untuk menjadi negara hukum telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ungkapan ini tidak hanya sebuah deklarasi normatif, tetapi merupakan amanat konstitusional yang menyiratkan harapan besar agar Indonesia diselenggarakan berdasarkan supremasi hukum, bukan kekuasaan semata. Namun, dalam kenyataan, antara idealisme konstitusi dan praktik sehari-hari penegakan hukum, terdapat jurang yang belum sepenuhnya terjembatani. Negara Hukum dalam Perspektif Indonesia Secara umum, teori negara hukum (rechtstaat dalam tradisi Eropa kontinental dan rule of law dalam tradisi Anglo-Saxon) mensyaratkan adanya supremasi hukum, jaminan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, dan peradilan yang independen. Indonesia mengambil bentuk negara hukum dengan kepribadian sendiri, yaitu negara hukum Pancasila yang tidak sekadar fo...