Postingan

Naiknya Potensi Konflik Sosial: Ketika Hukum Tidak Dipercaya, Masyarakat Memilih Jalur Kekerasan atau Main Hakim Sendiri

Oleh Basri, S.H.,M.Hum  Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Negara hukum semestinya menjamin rasa keadilan, perlindungan hak, dan penyelesaian sengketa melalui prosedur yang sah dan damai. Namun, ketika sistem hukum tidak dipercaya karena lamban, tidak adil, atau bahkan korup, masyarakat cenderung mencari jalur alternatif, termasuk jalan kekerasan atau main hakim sendiri, mengerahkan massa sebagai bentuk penekanan psikologis terhadap proses hukum yang berlangsung. Fenomena ini bukan hanya cerminan frustrasi kolektif, melainkan pertanda serius akan erosi legitimasi hukum dalam masyarakat. Hilangnya Kepercayaan terhadap Hukum Kepercayaan publik adalah fondasi yang menopang keberlangsungan sistem hukum. Ketika aparat penegak hukum kerap tidak netral, curang, tidak jujur, merekayasa kasus, dan ketika kasus hukum diselesaikan bukan berdasarkan kebenaran tetapi karena uang atau kekuasaan, maka rasa keadilan masyarakat terganggu. ...

Ketika Penegak Hukum Melanggar Hukum: Krisis Legitimasi di Negeri Hukum

Oleh Basri, S.H.,M.Hum  Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Negara hukum dibangun atas prinsip supremasi hukum: hukum berada di atas semua, termasuk penguasa dan penegaknya. Namun bagaimana jika justru penegak hukum itu sendiri yang melanggar hukum? Inilah paradoks yang sedang dihadapi Indonesia, sebuah krisis yang merongrong legitimasi hukum dari dalam. Pelanggaran hukum oleh aparat bukan sekadar pelanggaran personal, melainkan bentuk kerusakan sistemik yang berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. Ketika masyarakat tidak lagi yakin bahwa hukum ditegakkan secara adil dan konsisten, maka negara hukum kehilangan rohnya. Kewenangan yang Disalahgunakan Aparat penegak hukum: polisi, jaksa, hakim, dan lembaga lainnya, memiliki otoritas berdasarkan hukum. Namun, ketika kewenangan itu berubah menjadi alat untuk menekan, memperdagangkan keadilan, atau melindungi kepentingan tertentu, maka hukum ...

Penegakan Hukum yang Salah Arah: Dampak Ketidakpahaman Aparat terhadap Nilai-Nilai Hukum

Oleh Ahmad Basri  Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Penegakan hukum adalah fondasi utama negara hukum ( rechtsstaat ). Dalam sistem ini, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk tidak sekadar menjalankan prosedur, tetapi juga menjunjung nilai-nilai luhur yang melandasi hukum itu sendiri, seperti keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Namun, dalam praktiknya, ketidakpahaman terhadap nilai-nilai tersebut telah menjadikan penegakan hukum kerap salah arah, mengarah pada formalisme yang kering dan mengabaikan substansi moral serta sosial hukum. Ketidakpahaman Aparat: Akar dari Masalah Sistemik Banyak aparat hukum masih memahami hukum sebatas teks normatif atau perintah undang- undang, tanpa menelaah dimensi filosofis dan sosiologis dari hukum tersebut. Hal ini menyebabkan proses penegakan hukum lebih berorientasi pada prosedur, bukan pada tujuan dari hukum itu sendiri. Menurut Satjipto Rahardjo, “hukum bu...

Ketika Aparat Gagal Paham Hukum: Ancaman bagi Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan

Oleh Basri, S.H.,M.Hum  Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Dalam sistem hukum yang ideal, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelaksana utama dari prinsip-prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang aparat justru menjadi aktor yang mengaburkan prinsip-prinsip tersebut, terutama ketika mereka menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum yang berlaku. Ketidakpahaman ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bisa berdampak luas terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia. Ketidakpahaman Hukum: Gejala yang Mengkhawatirkan Ketika seorang aparat tidak memahami substansi, semangat, dan prosedur hukum secara utuh, maka berbagai tindakan dapat menyimpang dari asas legalitas. Contohnya, penahanan tanpa alasan hukum yang kuat, penggunaan pasal secara keliru, atau kesalahan administratif dalam penanganan kasus. Hal ini terjadi karena beberapa faktor, antara lain: Minimnya pendidik...

Kepastian Hukum: Pilar Stabilitas dalam Negara Hukum

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum modern. Dalam negara hukum, setiap warga negara dan penguasa dituntut untuk tunduk pada hukum yang berlaku, namun tuntutan ini hanya masuk akal bila hukum itu sendiri pasti, tidak berubah-ubah, dan dapat diandalkan. Tanpa kepastian hukum, keadilan menjadi abu-abu dan kekuasaan rawan disalahgunakan. Makna Kepastian Hukum Kepastian hukum (legal certainty) secara sederhana berarti adanya kejelasan dan keteraturan hukum sehingga dapat diketahui dengan pasti bagaimana hukum berlaku dalam situasi tertentu. Friedrich Carl von Savigny , tokoh hukum asal Jerman, menekankan bahwa hukum harus berkembang secara rasional dan memberikan kejelasan agar masyarakat tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dalam konteks ini, hukum yang baik adalah hukum yang: Tertulis dan mudah diaks...

Hukum yang Bermanfaat: Antara Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan Sosial

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Salah satu pertanyaan mendasar dalam ilmu hukum adalah: Untuk apa hukum itu dibuat? Apakah semata-mata demi kepastian hukum? Ataukah untuk menegakkan keadilan? Atau, seharusnya hukum berfungsi memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat? Dalam praktiknya, hukum yang tidak bermanfaat akan menjadi beban. Ia mungkin sah secara normatif, tetapi gagal menjawab problem kemanusiaan. Artikel ini mengajak kita menelaah kembali hakikat “hukum yang bermanfaat”, merujuk pada teori para ahli dan realit as sosial kita. Trilogi Tujuan Hukum: Kepastian, Keadilan, Kemanfaatan Gustav Radbruch , filsuf hukum asal Jerman, merumuskan tiga tujuan hukum yang saling  berkelindan: Kepastian hukum (Rechtssicherheit) Keadilan (Gerechtigkeit) Kemanfaatan (Zweckmäßigkeit atau Utility) Dari ketiganya, kemabnfaatan sering kali dianggap paling fleksibel namun juga paling penting ...

Hukum yang Adil: Pilar Utama dalam Mewujudkan Keadaban dan Ketertiban Sosial

  Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Hukum diciptakan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan dalam masyarakat. Namun pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah: Apakah hukum yang berlaku sudah adil? Atau justru hukum hanya berpihak pada yang kuat dan berkuasa? Keadilan bukan sekadar hasil akhir dari putusan hukum, melainkan inti dari keberadaan hukum itu sendiri. Tanpa keadilan, hukum hanyalah teks kaku yang dapat dimanipulasi untuk kepentingan tertentu. Artikel ini akan mengulas secara kritis apa yang dimaksud dengan hukum yang adil , bagaimana ia seharusnya bekerja, dan tantangan yang dihadapi dalam mewujudkannya. Konsep Keadilan dalam Filsafat Hukum Para filsuf sejak zaman Yunani kuno hingga era modern telah memikirkan makna keadilan dalam hukum. Plato dalam The Republic memandang keadilan sebagai harmoni sosial, yakni ketika setiap individu melakuka...