Kepastian Hukum: Pilar Stabilitas dalam Negara Hukum
Oleh: Ahmad Basri
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang
Pendahuluan
Kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum modern. Dalam negara hukum, setiap warga negara dan penguasa dituntut untuk tunduk pada hukum yang berlaku, namun tuntutan ini hanya masuk akal bila hukum itu sendiri pasti, tidak berubah-ubah, dan dapat diandalkan. Tanpa kepastian hukum, keadilan menjadi abu-abu dan kekuasaan rawan disalahgunakan.
Makna Kepastian Hukum
Kepastian hukum (legal certainty) secara sederhana berarti adanya kejelasan dan keteraturan hukum sehingga dapat diketahui dengan pasti bagaimana hukum berlaku dalam situasi tertentu. Friedrich Carl von Savigny, tokoh hukum asal Jerman, menekankan bahwa hukum harus berkembang secara rasional dan memberikan kejelasan agar masyarakat tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Dalam konteks ini, hukum yang baik adalah hukum yang:
- Tertulis dan mudah diakses
- Konsisten dan tidak saling bertentangan
- Diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif
- Tidak berubah sewaktu-waktu secara mendadak
Kepastian Hukum dalam Konstitusi Indonesia
Konsep kepastian hukum secara eksplisit diakui dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Ini berarti negara berkewajiban:
- Menyusun hukum dengan bahasa yang jelas dan tegas.
- Menegakkan hukum secara konsisten tanpa pandang bulu.
- Mencegah kekacauan dalam penegakan hukum.
Mengapa Kepastian Hukum Penting?
- Melindungi hak warga negara. Warga akan merasa aman dalam bertindak karena tahu bahwa hukum tidak akan berubah secara tiba-tiba atau diterapkan semena-mena.
- Menumbuhkan kepercayaan terhadap negara dan aparat hukum. Kepastian hukum menjadi indikator bahwa sistem hukum berfungsi.
- Mendukung iklim investasi dan pembangunan ekonomi. Investor akan ragu menanamkan modalnya di negara yang hukum dan peraturannya berubah-ubah tanpa kejelasan.
- Membatasi kekuasaan negara. Kepastian hukum mencegah penguasa menggunakan hukum sebagai alat balas dendam atau kepentingan politik.
Tantangan terhadap Kepastian Hukum di Indonesia
- Tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Banyak peraturan di tingkat pusat dan daerah yang tidak sinkron, sehingga menimbulkan kebingungan.
- Penegakan hukum yang inkonsisten. Kasus serupa bisa diputus secara berbeda tergantung siapa pihak yang terlibat.
- Intervensi politik dan kekuasaan. Kepastian hukum sering dikalahkan oleh tekanan kekuasaan, terutama dalam kasus besar.
- Kurangnya budaya hukum Banyak warga belum mengenal hak-hak hukumnya, dan aparat hukum kadang tidak memiliki integritas.
Kepastian Hukum vs Keadilan dan Kemanfaatan
Sering kali muncul pertanyaan: Apakah hukum yang pasti selalu adil? Tidak selalu.
Dalam praktik, kepastian hukum kadang berbenturan dengan keadilan dan kemanfaatan. Misalnya, aturan hukum melarang A melakukan sesuatu, namun dalam kondisi tertentu, pelanggaran itu justru menyelamatkan nyawa orang. Maka, perlu kebijaksanaan dalam menegakkan hukum agar tidak hanya kaku pada teks, tetapi juga mempertimbangkan konteks.
Seperti dikemukakan Gustav Radbruch dalam teorinya, hukum yang pasti sekalipun boleh disimpangi jika hukum tersebut sangat tidak adil. Inilah yang dikenal dengan Radbruchsche Formel.
Mewujudkan Kepastian Hukum yang Adil
- Reformasi legislasi. Perlu dilakukan audit regulasi untuk menyederhanakan dan menyelaraskan aturan hukum.
- Kepastian dalam prosedur penegakan hukum. Aparat penegak hukum harus bertindak berdasarkan aturan yang jelas dan tidak diskriminatif.
- Pendidikan hukum untuk masyarakat. Kepastian hukum akan lebih efektif jika warga juga memahami dan terlibat aktif.
- Penguatan lembaga pengawas dan kontrol public. Seperti Komisi Yudisial, Ombudsman, serta peran media dan masyarakat sipil.
Penutup
Kepastian hukum bukan sekadar kepastian normatif, tetapi juga kepastian dalam implementasi. Ia menjadi landasan stabilitas sosial, politik, dan ekonomi. Namun kepastian hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan dan kebermanfaatan. Dalam konteks negara hukum Indonesia, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi penjaga martabat kemanusiaan.
Komentar