Hukum yang Adil: Pilar Utama dalam Mewujudkan Keadaban dan Ketertiban Sosial
Pendahuluan
Hukum diciptakan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan dalam masyarakat. Namun pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah: Apakah hukum yang berlaku sudah adil? Atau justru hukum hanya berpihak pada yang kuat dan berkuasa?
Keadilan bukan sekadar hasil akhir dari putusan hukum, melainkan inti dari keberadaan hukum itu sendiri. Tanpa keadilan, hukum hanyalah teks kaku yang dapat dimanipulasi untuk kepentingan tertentu. Artikel ini akan mengulas secara kritis apa yang dimaksud dengan hukum yang adil, bagaimana ia seharusnya bekerja, dan tantangan yang dihadapi dalam mewujudkannya.
Konsep Keadilan dalam Filsafat Hukum
Para filsuf sejak zaman Yunani kuno hingga era modern telah memikirkan makna keadilan dalam hukum.
-
Plato dalam The Republic memandang keadilan sebagai harmoni sosial, yakni ketika setiap individu melakukan tugasnya sesuai dengan kodratnya.
-
Aristoteles membagi keadilan menjadi dua: distributif (membagi hak dan kewajiban secara proporsional) dan komutatif (mengatur hubungan antar individu secara setara).
-
John Rawls dalam A Theory of Justice menekankan prinsip kesetaraan dan perlindungan terhadap yang paling lemah sebagai dasar dari keadilan sosial.
-
Hans Kelsen, dengan teori hukum murninya, menolak memasukkan nilai moral dalam analisis hukum, namun pendekatan ini banyak dikritik karena justru memisahkan hukum dari keadilan.
Dengan demikian, hukum yang adil tidak semata-mata legalistik, tetapi harus mengandung nilai moral dan etika kemanusiaan.
Hukum dalam Perspektif Islam dan Agama Lain
Dalam ajaran Islam, keadilan (al-‘adl) adalah prinsip pokok yang harus menjiwai semua aspek kehidupan, termasuk hukum. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan...”
(QS. An-Nahl: 90)
Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu:
“Jika Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.”
(HR. Bukhari-Muslim)
Ajaran Kristen, Hindu, dan Buddha pun mengedepankan nilai kasih, kejujuran, dan keseimbangan sebagai dasar hukum yang berkeadilan. Artinya, sistem hukum yang adil bersifat universal dalam nilai dan cita-citanya.
Hukum Adil dalam Konteks Indonesia
Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Namun, dalam praktiknya, masih banyak persoalan yang mencerminkan ketimpangan dan ketidakadilan:
- Hukum cenderung tajam ke bawah, tumpul ke atas.
- Diskriminasi dalam penegakan hukum.
- Kriminalisasi terhadap aktivis atau rakyat kecil.
- Putusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan publik.
- Padahal, sistem hukum Indonesia semestinya berakar pada nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi yang menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan utama.
Untuk menjadi hukum yang adil, setidaknya ada beberapa ciri penting:
Ciri-Ciri Hukum yang Adil
- Tidak diskriminatif – Berlaku bagi semua warga negara tanpa pengecualian.
- Menjunjung hak asasi manusia – Tidak merampas hak dasar individu.
- Bersandar pada kebenaran substantif – Bukan hanya prosedural formalitas.
- Proses hukum yang transparan dan akuntabel.
- Memberi perlindungan kepada yang lemah – Sesuai prinsip affirmative justice.
Tantangan Mewujudkan Hukum yang Adil
- Intervensi kekuasaan – Kekuasaan politik dan ekonomi sering mempengaruhi proses hukum.
- Mental aparat hukum – Masih ada aparat yang menjadikan hukum sebagai alat mencari keuntungan.
- Budaya hukum yang lemah – Masyarakat kurang percaya terhadap institusi hukum.
- Ketimpangan akses terhadap keadilan – Biaya perkara, birokrasi hukum, dan keterbatasan bantuan hukum.
Solusi dan Harapan
Mewujudkan hukum yang adil bukanlah pekerjaan instan. Dibutuhkan pembenahan sistemik, antara lain:
- Reformasi lembaga penegak hukum secara menyeluruh.
- Pendidikan hukum yang berbasis nilai keadilan, bukan hanya teknis normatif.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kontrol sosial terhadap hukum.
- Mengintegrasikan nilai-nilai agama dan etika publik ke dalam proses pembentukan dan pelaksanaan hukum.
Penutup
Hukum yang adil adalah cita-cita luhur setiap bangsa yang beradab. Ia tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi dan menjamin bahwa setiap orang diperlakukan setara di hadapan hukum. Tanpa keadilan, hukum hanyalah instrumen kuasa yang membungkam kebenaran. Sudah saatnya kita semua, pembuat hukum, penegak hukum, dan warga negara, bersama-sama membangun sistem hukum yang adil, manusiawi, dan bermartabat.
Komentar