Reformulasi Konsep Tindak Pidana dalam KUHP 2023: Menjawab Tantangan Zaman
Oleh Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Hukum pidana adalah instrumen paling tajam dari negara untuk menjaga keteraturan dan keadilan. Oleh karena itu, pembaruan terhadap hukum pidana nasional, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjadi krusial agar hukum tetap relevan dengan dinamika sosial. KUHP 2023 yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Salah satu aspek penting dari pembaruan ini adalah reformulasi konsep tindak pidana, baik secara terminologis maupun substansial. KUHP lama (warisan kolonial Belanda, Wetboek van Strafrecht, 1918) telah lama dianggap usang, karena tidak mencerminkan nilai-nilai hukum modern dan perkembangan masyarakat Indonesia. Dalam konteks ini, reformulasi konsep tindak pidana dalam KUHP 2023 bertujuan tidak hanya menyegarkan terminologi, tetapi juga menyesuaikan dengan prinsip keadilan restoratif, pe...