Postingan

Reformulasi Konsep Tindak Pidana dalam KUHP 2023: Menjawab Tantangan Zaman

Oleh Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Hukum pidana adalah instrumen paling tajam dari negara untuk menjaga keteraturan dan keadilan. Oleh karena itu, pembaruan terhadap hukum pidana nasional, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjadi krusial agar hukum tetap relevan dengan dinamika sosial. KUHP 2023 yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Salah satu aspek penting dari pembaruan ini adalah reformulasi konsep tindak pidana, baik secara terminologis maupun substansial. KUHP lama (warisan kolonial Belanda, Wetboek van Strafrecht, 1918) telah lama dianggap usang, karena tidak mencerminkan nilai-nilai hukum modern dan perkembangan masyarakat Indonesia. Dalam konteks ini, reformulasi konsep tindak pidana dalam KUHP 2023 bertujuan tidak hanya menyegarkan terminologi, tetapi juga menyesuaikan dengan prinsip keadilan restoratif, pe...

Tindak Pidana dalam Perspektif KUHP Baru: Dari Legalistik ke Humanistik

Oleh Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang  basri@ummgl.ac.id Pendahuluan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku selama lebih dari satu abad di Indonesia merupakan produk kolonial Belanda ( Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië , 1915) yang sarat dengan pendekatan legalistik dan represif . Dalam konteks tersebut, tindak pidana dipandang semata sebagai pelanggaran terhadap norma hukum tertulis, dan responnya adalah pemidanaan sebagai pembalasan. Namun, dengan disahkannya Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP , Indonesia menandai era baru dalam sistem hukum pidana nasional. Konsep tindak pidana tidak lagi dipahami secara sempit sebagai pelanggaran terhadap hukum positif, melainkan ditempatkan dalam kerangka pendekatan humanistik dan kontekstual . Meski telah mengalami berbagai interpretasi dan penyesuaian, KUHP lama tetap merefleksikan karakter sistem hukum kolonial yang legalistik, retributif, dan...

Ketika Hukum Tidak Hadir: Dampak Ketimpangan Akses Keadilan dalam Masyarakat

Oleh: Ahmad Basri, S.H.,M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Keadilan merupakan cita-cita utama dalam setiap sistem hukum. Namun, realitas di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, menunjukkan bahwa keadilan hukum belum dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Ketimpangan akses terhadap keadilan menjadi salah satu persoalan krusial yang menyebabkan hukum tidak hadir secara adil di tengah masyarakat. Kondisi ini mengakibatkan sebagian warga negara, khususnya kelompok marginal, merasa terpinggirkan dan tidak memiliki perlindungan hukum yang layak. Akses keadilan tidak hanya soal kemampuan untuk mendapatkan bantuan hukum, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap hak-hak hukum, ketersediaan layanan hukum, dan keberpihakan sistem terhadap kelompok rentan. Banyak orang miskin, perempuan, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas tidak memiliki kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka karena hambatan ekonomi, bu...

Hukum untuk Siapa? Menakar Jarak antara Peraturan dan Kehidupan Rakyat

Hukum untuk Siapa? Menakar Jarak antara Peraturan dan Kehidupan Rakyat Oleh: Ahmad BASRI, S.H.,M.HUM Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Hukum idealnya hadir sebagai pelindung, pengatur, dan penjamin keadilan bagi seluruh rakyat. Namun, dalam praktiknya, tak jarang hukum justru menimbulkan pertanyaan: untuk siapa hukum itu dibuat dan ditegakkan? Banyak masyarakat merasa terasing bahkan terancam oleh peraturan yang semestinya melindungi mereka. Ketika hukum lebih akrab di ruang kekuasaan daripada di ruang hidup rakyat, di situlah jarak antara norma dan realita mulai menganga lebar. Hukum pada dasarnya diciptakan untuk mengatur kehidupan masyarakat, menjaga ketertiban, dan memberikan keadilan bagi semua warga negara. Namun, dalam praktiknya, banyak masyarakat, terutama kelompok marjinal, yang justru merasa terpinggirkan oleh hukum. Peraturan yang semestinya melindungi, terkadang berubah menjadi instrumen penindasan. Dalam konteks ini, m...

Menuju Penegakan Hukum yang Berani Membela Kebenaran dan Keadilan: Melampaui Positivisme Formal

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Dalam sistem hukum modern, keabsahan suatu norma seringkali diukur dari legalitas formalnya,  apakah ia ditetapkan secara sah menurut prosedur yang berlaku. Namun, realitas penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa legalitas belum tentu menjamin keadilan , apalagi kebenaran. Hukum yang terlalu terikat pada teks dan prosedur justru sering kali membutakan penegaknya dari substansi moral dan kepentingan rakyat . Inilah saatnya untuk mendorong penegakan hukum yang berani membela kebenaran dan keadilan , melampaui sekat sempit positivisme hukum yang formalistik. Sebab hukum bukan hanya soal “apa yang tertulis”, tapi “apa yang adil dan benar” dalam kehidupan manusia. Positivisme Hukum: Pilar atau Penjara? Positivisme hukum adalah aliran pemikiran hukum yang menekankan bahwa hukum adalah produk kekuasaan negara yang sah, terlepas dari baik atau buruknya isi hukum te...