Menuju Penegakan Hukum yang Berani Membela Kebenaran dan Keadilan: Melampaui Positivisme Formal

Oleh: Ahmad Basri
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

Pendahuluan

Dalam sistem hukum modern, keabsahan suatu norma seringkali diukur dari legalitas formalnya, apakah ia ditetapkan secara sah menurut prosedur yang berlaku. Namun, realitas penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa legalitas belum tentu menjamin keadilan, apalagi kebenaran. Hukum yang terlalu terikat pada teks dan prosedur justru sering kali membutakan penegaknya dari substansi moral dan kepentingan rakyat.

Inilah saatnya untuk mendorong penegakan hukum yang berani membela kebenaran dan keadilan, melampaui sekat sempit positivisme hukum yang formalistik. Sebab hukum bukan hanya soal “apa yang tertulis”, tapi “apa yang adil dan benar” dalam kehidupan manusia.

Positivisme Hukum: Pilar atau Penjara?

Positivisme hukum adalah aliran pemikiran hukum yang menekankan bahwa hukum adalah produk kekuasaan negara yang sah, terlepas dari baik atau buruknya isi hukum tersebut. Tokoh seperti Hans Kelsen menekankan pentingnya Stufenbau Theory (struktur norma bertingkat), yang menjadikan konstitusi dan hukum sebagai sistem tertutup yang tidak perlu diukur dari nilai moral.

Namun, aliran ini dikritik karena mengabaikan nilai-nilai etika dan keadilan substantif. Seperti dikatakan oleh Gustav Radbruch, “Ketika hukum yang berlaku sangat tidak adil, maka ia kehilangan hakikatnya sebagai hukum.”

Mengapa Hukum Kita Terlalu Formalistik? 1. Warisan Kolonial

Sistem hukum di Indonesia mewarisi kerangka hukum kolonial yang sangat menekankan aspek formalisme dan kepastian hukum administratif, bukan keadilan substantif. Hukum- hukum yang berlaku seperti KUHP dan KUHPerdata merupakan produk dari rezim kolonial Belanda yang didesain untuk melindungi kepentingan penguasa dan mempertahankan status quo, bukan untuk melayani keadilan sosial rakyat pribumi. Akibatnya, hingga hari ini banyak proses hukum lebih berorientasi pada prosedur ketimbang substansi, membentuk budaya

hukum yang kaku dan birokratis. Hal ini menyebabkan hukum sering kali abai terhadap konteks sosial, nilai moral, dan rasa keadilan masyarakat yang dinamis.

2. Pendidikan Hukum yang Kaku

Pendidikan hukum di Indonesia selama ini cenderung bersifat normatif-dogmatik dan terlalu menekankan hafalan undang-undang serta logika formal peraturan, sehingga mengabaikan dimensi kritis, sosiologis, dan etis dari hukum. Mahasiswa hukum lebih banyak dibekali kemampuan membaca teks hukum secara literal daripada diajak memahami konteks sosial, nilai keadilan, dan kepentingan publik yang seharusnya menjadi roh dari hukum itu sendiri. Akibatnya, lulusan fakultas hukum sering kali terjebak dalam positivisme hukum yang sempit dan menjadi penegak hukum yang kaku, lebih mementingkan prosedur ketimbang substansi, serta enggan mengambil sikap progresif dalam menghadapi ketimpangan sosial. Kondisi ini memperkuat sistem hukum yang legalistik, tetapi jauh dari aspirasi rakyat dan nilai- nilai keadilan substantif.

3. Budaya Aparat yang Takut Ambil Risiko

Salah satu penyebab stagnasi dalam penegakan keadilan di Indonesia adalah budaya aparat penegak hukum yang enggan mengambil risiko di luar prosedur formal, meskipun demi kebenaran dan keadilan. Ketakutan ini muncul karena sistem birokrasi yang hierarkis dan sanksi administratif yang kaku, di mana keberanian moral kerap dibalas dengan pemanggilan internal, mutasi, atau tekanan atasan. Akibatnya, banyak aparat lebih memilih menjalankan hukum secara tekstual tanpa mempertimbangkan konteks sosial atau nilai kemanusiaan, demi "bermain aman" dan menjaga karier. Budaya ini membuat penegakan hukum bersifat mekanistik dan steril dari keberpihakan, yang justru menyingkirkan roh keadilan dari proses hukum itu sendiri.

Contoh Nyata: Ketika Formalisme Mengalahkan Keadilan ● Kasus Baiq Nuril (2018)

Kasus Baiq Nuril mencuat sebagai simbol ketidakadilan hukum di Indonesia, ketika seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram, NTB, justru dikriminalisasi karena berusaha melindungi dirinya dari pelecehan seksual verbal oleh atasannya. Nuril merekam percakapan telepon bermuatan cabul sebagai bukti atas tindakan tidak pantas sang kepala sekolah, namun rekaman tersebut kemudian tersebar tanpa sepengetahuannya. Alih-alih melindungi korban, aparat hukum justru menjerat Baiq Nuril dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang distribusi konten kesusilaan, hingga Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta pada 2018.

Putusan tersebut memicu gelombang solidaritas publik, karena dianggap mencerminkan kegagalan sistem hukum melihat konteks sosial dan posisi korban. Berbagai organisasi masyarakat sipil, tokoh hukum, serta aktivis perempuan menyerukan pembebasan Baiq Nuril. Desakan luas dari masyarakat akhirnya mendorong Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti pada tahun 2019, yang disetujui DPR. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang

bahaya formalisme hukum yang buta konteks serta urgensi reformasi UU ITE dan sistem peradilan agar lebih berpihak pada korban dan keadilan substantif.

● Kasus Agraria dan Masyarakat Adat

Kasus agraria yang menimpa masyarakat adat di Indonesia mencerminkan konflik struktural antara kepentingan negara (dan korporasi) dengan hak-hak komunal yang sudah eksis jauh sebelum negara berdiri. Banyak masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di wilayah hutan, tanah ulayat, atau daerah pesisir, justru dianggap "tidak sah" secara hukum karena tidak memiliki bukti administratif berupa sertifikat atau hak milik. Ketika wilayah mereka diklaim sebagai kawasan hutan negara atau konsesi korporasi (perkebunan, tambang, dll.), masyarakat adat sering kali mengalami penggusuran paksa, kriminalisasi, bahkan kekerasan aparat. Contoh nyata adalah konflik Suku Anak Dalam di Jambi dan masyarakat adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah yang menghadapi perampasan tanah ulayat oleh perusahaan sawit, meski mereka telah menjaga tanah itu secara turun-temurun.

Hukum agraria Indonesia yang berpijak pada UU Pokok Agraria 1960, seharusnya mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat adat. Namun dalam praktiknya, regulasi turunan dan implementasinya lebih berpihak pada investasi dan kepentingan negara melalui izin konsesi, tanpa mekanisme perlindungan yang efektif bagi komunitas adat. Di sinilah letak persoalan: hukum formal tidak mampu menangkap keadilan substantif dan warisan historis masyarakat adat. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik agraria bukan hanya soal redistribusi tanah, tetapi juga rekonstruksi sistem hukum agar tidak bersifat diskriminatif terhadap masyarakat adat, dan benar-benar berpihak pada prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Melampaui Positivisme: Menuju Penegakan Hukum yang Berani

Penegakan hukum di Indonesia selama ini masih sangat dipengaruhi oleh paradigma positivisme hukum, yaitu pandangan yang memisahkan hukum dari nilai-nilai moral dan kebenaran substansial. Dalam kerangka ini, hukum dipahami secara sempit sebagai peraturan tertulis yang berlaku, tanpa mempertimbangkan konteks sosial, rasa keadilan, atau penderitaan korban. Akibatnya, banyak aparat hukum hanya menjalankan prosedur dan perintah hukum secara mekanis, tanpa keberanian moral untuk menilai apakah penerapan hukum tersebut benar-benar adil. Kritik terhadap positivisme ini datang dari banyak kalangan, termasuk Satjipto Rahardjo, yang menekankan pentingnya pendekatan hukum progresifhukum yang hidup dan berpihak pada manusia.

Melampaui positivisme berarti membangun keberanian dalam penegakan hukum: berani menafsirkan hukum secara kritis, berpihak pada yang lemah, dan menolak tunduk pada aturan yang bertentangan dengan rasa keadilan. Penegak hukum perlu dibekali tidak hanya kecakapan legal-formal, tetapi juga kepekaan etis dan sosial. Dalam konteks ini, pendekatan yang menggabungkan keadilan prosedural dan keadilan substantif menjadi kunci. Penegakan hukum yang berani bukanlah pelanggaran terhadap aturan, melainkan bentuk tertinggi dari tanggungjawab moral dalam menjaga hukum tetap relevan dan bermakna bagi kehidupan masyarakat. Tanpa keberanian ini, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga kebenaran.

Penegakan hukum yang adil tidak cukup hanya dengan mengikuti prosedur. Ia harus memiliki dimensi keberanian moral, keberpihakan sosial, dan keberanian untuk melawan tekanan politik maupun struktural. Penegakan hukum yang berani berarti:

1. Menghidupkan Hukum Progresif

Menghidupkan hukum progresif berarti menjadikan hukum sebagai sarana yang dinamis untuk mewujudkan keadilan substantif di tengah masyarakat, bukan sekadar perangkat normatif yang kaku. Konsep ini, yang dikembangkan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, menempatkan hukum sebagai alat pembebasan, bukan penindasan, dengan menekankan bahwa hukum harus berpihak kepada rakyat, terutama yang lemah dan terpinggirkan. Dalam praktiknya, hukum progresif mendorong aparat penegak hukum untuk berani menafsirkan hukum secara kontekstual dan humanis, serta mengambil sikap kritis terhadap aturan yang tidak berpihak pada keadilan. Dengan demikian, hukum tidak dijalankan secara buta, melainkan secara sadar dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan moralitas publik.

Menurut Satjipto Rahardjo, hukum progresif menolak tunduk pada aturan yang membatu. Hukum harus melayani manusia, bukan sebaliknya. Hukum progresif menuntut penegaknya untuk berani menabrak aturan, bila itu demi membela keadilan sejati.

“Hukum tidak boleh mati di tangan para penegaknya sendiri.” – Satjipto Rahardjo 

2. Berpihak pada Korban, Bukan Teks

Dalam setiap konflik hukum, korban dan pihak rentan harus menjadi pertimbangan utama. Ini adalah semangat dari keadilan restoratif yang kini mulai diadopsi oleh sistem hukum pidana di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dalam sistem hukum yang adil dan humanis, keberpihakan harus diarahkan pada korban, bukan sekadar pada teks hukum yang kaku dan prosedural. Banyak kasus di Indonesia menunjukkan bagaimana korban justru dikriminalisasi karena penegak hukum lebih tunduk pada bunyi pasal daripada memahami konteks dan penderitaan yang dialami korban. Hukum yang hanya berpijak pada teks sering kali gagal menangkap realitas sosial, terutama ketika berhadapan dengan ketimpangan kekuasaan atau relasi yang timpang. Oleh karena itu, pendekatan yang berpihak pada korban menuntut adanya keberanian moral untuk menafsirkan hukum secara substantif, mempertimbangkan aspek keadilan, empati, dan perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan prinsip- prinsip hak asasi manusia.

3. Menumbuhkan Etika Profesi

Hukum tidak bisa dijalankan oleh manusia netral tanpa hati. Penegak hukum harus memiliki moral vision, visi etis tentang keadilan, keberanian, dan empati.

Menumbuhkan etika profesi dalam dunia penegakan hukum merupakan fondasi penting untuk menciptakan sistem hukum yang bermartabat dan dapat dipercaya publik. Etika profesi

bukan sekadar pelengkap hukum, melainkan kompas moral yang membimbing para penegak hukum—hakim, jaksa, polisi, advokat—dalam mengambil keputusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara nurani. Dalam praktiknya, banyak pelanggaran hukum justru terjadi karena lemahnya integritas dan hilangnya rasa tanggung jawab etis dari para profesional hukum yang lebih mementingkan jabatan, kepentingan pribadi, atau tekanan politik daripada keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, pembentukan karakter dan penanaman nilai-nilai kejujuran, keberanian moral, dan empati harus menjadi bagian tak terpisahkan dalam pendidikan dan pelatihan profesi hukum di Indonesia.

Penutup

Hukum bukan sekadar kumpulan aturan, tapi ekspresi dari nilai-nilai luhur: kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan. Kita butuh aparat dan sistem hukum yang berani melampaui teks, untuk menyelami makna. Berani membela kebenaran bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan justru menghidupkannya.

Negara hukum hanya akan bermakna jika penegaknya bersedia menempatkan keadilan di atas kepastian, dan kemanusiaan di atas prosedur.

Referensi

  • Hans Kelsen. Pure Theory of Law. University of California Press, 1967.
  • Gustav Radbruch. “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law,” Oxford Journal of 

    Legal Studies, 1946.
  • Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif. Kompas, 2006.
  • Mahfud MD. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. LP3ES, 2007.
  • Komnas Perempuan. Laporan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan, 20182021.
  • Laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Catatan Akhir Tahun Agraria, 2023.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dekriminalisasi dan Kriminalisasi Baru dalam KUHP 2023: Kajian Politik Hukum Pidana

Kepastian Hukum: Pilar Stabilitas dalam Negara Hukum

Reformulasi Konsep Tindak Pidana dalam KUHP 2023: Menjawab Tantangan Zaman