Hukum untuk Siapa? Menakar Jarak antara Peraturan dan Kehidupan Rakyat

Hukum untuk Siapa? Menakar Jarak antara Peraturan dan Kehidupan Rakyat

Oleh: Ahmad BASRI, S.H.,M.HUM
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang


Pendahuluan

Hukum idealnya hadir sebagai pelindung, pengatur, dan penjamin keadilan bagi seluruh rakyat. Namun, dalam praktiknya, tak jarang hukum justru menimbulkan pertanyaan: untuk siapa hukum itu dibuat dan ditegakkan? Banyak masyarakat merasa terasing bahkan terancam oleh peraturan yang semestinya melindungi mereka. Ketika hukum lebih akrab di ruang kekuasaan daripada di ruang hidup rakyat, di situlah jarak antara norma dan realita mulai menganga lebar.

Hukum pada dasarnya diciptakan untuk mengatur kehidupan masyarakat, menjaga ketertiban, dan memberikan keadilan bagi semua warga negara. Namun, dalam praktiknya, banyak masyarakat, terutama kelompok marjinal, yang justru merasa terpinggirkan oleh hukum. Peraturan yang semestinya melindungi, terkadang berubah menjadi instrumen penindasan. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan kritis: apakah hukum benar-benar hadir untuk seluruh rakyat, atau hanya melayani kelompok tertentu? Seperti yang diingatkan oleh Satjipto Rahardjo, “Hukum itu bukan untuk hukum itu sendiri, melainkan untuk manusia” (Rahardjo, 2006, hlm. 13).

Fenomena ketimpangan dalam akses keadilan sering terjadi karena hukum yang terlalu legalistik dan formalistik. Prosedur hukum yang kaku lebih diutamakan ketimbang mempertimbangkan keadilan substantif. Hal ini sejalan dengan kritik Philippe Nonet dan Philip Selznick (1978) yang menyatakan bahwa sistem hukum bisa menjadi represif bila tidak berkembang sesuai nilai-nilai masyarakat dan perubahan sosial. Ketika hukum lebih tunduk pada teks dan prosedur dibanding pada realitas sosial dan nilai-nilai kemanusiaan, maka hukum kehilangan daya keberpihakannya.

Dalam banyak kasus, masyarakat kecil, petani, nelayan, masyarakat adat, sering menjadi korban peraturan yang tidak mereka pahami, bahkan tidak mereka rumuskan. Mereka dianggap melanggar hukum, padahal yang terjadi adalah keterputusan antara proses legislasi dan partisipasi rakyat. Inilah yang disebut sebagai jurang antara hukum normatif dan hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan refleksi kritis terhadap sistem hukum yang berjalan: apakah ia benar-benar melayani keadilan sosial, atau justru menjadi alat dominasi kekuasaan.

Hukum yang Tidak Membumi

Sebagian besar produk hukum di Indonesia disusun dalam bahasa teknokratis yang sulit dipahami masyarakat awam. Undang-undang sering disahkan tanpa partisipasi publik yang cukup, sehingga aspirasi rakyat kecil tak tertampung. Akibatnya, banyak peraturan yang terasa jauh dari kebutuhan sehari-hari masyarakat. Dalam konteks ini, hukum lebih tampak sebagai instrumen penguasa ketimbang sebagai alat rekayasa sosial yang berkeadilan. Sebagaimana dikritik oleh

Philippe Nonet dan Philip Selznick dalam Law and Society in Transition, hukum bisa menjadi represif ketika tidak berkembang bersama nilai dan kebutuhan masyarakat.

Salah satu masalah paling mendasar dalam sistem hukum Indonesia adalah keterputusan antara rumusan hukum dengan realitas kehidupan rakyat. Banyak produk perundang-undangan disusun oleh kalangan elite hukum dan politik dengan bahasa teknis yang sulit dipahami oleh masyarakat awam. Akibatnya, hukum menjadi milik segelintir orang yang paham hukum secara formal, sementara rakyat hanya menjadi objek yang harus patuh tanpa memahami dasar dan tujuan aturan tersebut. Seperti dikemukakan oleh Mahfud MD (2009), hukum yang tidak dimengerti rakyat cenderung kehilangan daya legitimasi sosial, karena “rakyat tidak merasa memiliki hukum yang dibuat secara top-down dan tidak partisipatif” (hlm. 65).

Fenomena ini semakin diperparah oleh proses legislasi yang minim partisipasi publik. Banyak undang-undang disusun dan disahkan tanpa mekanisme dialog atau konsultasi yang inklusif, terutama dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil yang terdampak langsung oleh peraturan tersebut. Akibatnya, produk hukum sering kali mencerminkan kepentingan kelompok dominan atau kekuasaan ekonomi, bukan keadilan sosial. Hal ini sejalan dengan pendapat Jeremy Bentham yang menyatakan bahwa hukum yang baik bukan hanya logis secara norma, tetapi juga harus “berguna bagi sebanyak mungkin orang” (Bentham, 1843/1988).

Dalam praktiknya, kondisi ini melahirkan ketimpangan dalam penegakan hukum. Masyarakat miskin dan marginal lebih rentan dikriminalisasi karena tidak memahami aturan, tidak memiliki akses bantuan hukum, dan tidak mendapat perlakuan adil di hadapan aparat. Sementara itu, kelompok elite bisa memanfaatkan celah hukum atau bahkan memengaruhi pembentukannya. Jika hukum terus-menerus tidak membumi, tidak hadir dari dan untuk rakyat, maka kehadirannya akan makin dipertanyakan, bahkan bisa menjadi sumber ketidakadilan itu sendiri.

Kasus-Kasus yang Menunjukkan Ketimpangan

Realitas ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia dapat dilihat secara nyata dalam berbagai kasus yang menimpa masyarakat kecil dan kelompok rentan. Salah satu contoh paling mencolok adalah kasus Baiq Nuril (2018), seorang guru honorer di Mataram yang justru dikriminalisasi karena merekam pelecehan verbal dari atasannya. Meskipun ia adalah korban kekerasan seksual verbal, Baiq Nuril dijatuhi hukuman berdasarkan UU ITE karena dianggap menyebarkan konten bermuatan kesusilaan. Kasus ini menggambarkan bagaimana hukum diterapkan secara formalistik tanpa mempertimbangkan posisi korban dan konteks keadilan substantif (Amnesty International, 2019).

Ketimpangan serupa juga tampak dalam konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dan petani kecil. Contohnya, masyarakat adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah mengalami perampasan tanah ulayat mereka oleh perusahaan sawit dengan izin negara, meskipun mereka telah tinggal secara turun-temurun di wilayah tersebut. Alih-alih dilindungi, masyarakat justru dikriminalisasi dengan tuduhan perusakan dan penguasaan lahan secara ilegal. Padahal, dalam

banyak kasus, masyarakat tidak memiliki akses terhadap mekanisme pembuktian legal karena keterbatasan administratif. Seperti dijelaskan oleh WALHI (2020), “hukum formal sering kali tidak mengenali eksistensi hukum adat, sehingga konflik agraria cenderung dimenangkan oleh pihak yang memiliki legitimasi hukum tertulis.”

Perbedaan perlakuan juga terlihat dalam kasus pencurian kecil oleh masyarakat miskin dibandingkan dengan kejahatan korupsi oleh pejabat publik. Seorang warga bisa segera dipenjara karena mencuri sandal atau makanan, sementara kasus korupsi miliaran rupiah sering kali berujung pada vonis ringan, bahkan pembebasan bersyarat. Hal ini menunjukkan adanya praktik diskriminatif dalam sistem hukum. Menurut Satjipto Rahardjo (2006), ketimpangan seperti ini lahir karena hukum dipahami sebagai sistem peraturan yang netral, padahal dalam kenyataannya, “hukum berada dalam medan pertarungan sosial dan politik, sehingga sering berpihak kepada mereka yang punya akses kekuasaan” (hlm. 87).

Keadilan Formal vs Keadilan Substantif

Salah satu akar masalah dari jauhnya hukum dari rakyat adalah dominasi pendekatan formalistik dalam sistem hukum kita. Keadilan diukur hanya dari terpenuhinya unsur pasal-pasal hukum, bukan dari nilai-nilai keadilan substantif seperti keberpihakan pada korban, keseimbangan sosial, dan keutuhan komunitas. Satjipto Rahardjo (2006) menegaskan bahwa hukum harus melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum perlu ditafsirkan secara progresif dan kontekstual, agar bisa menjadi jembatan keadilan, bukan tembok pemisah.

Keadilan formal adalah bentuk keadilan yang berakar pada kesetaraan di hadapan hukum dan penerapan aturan secara seragam tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau konteks individu. Dalam pandangan ini, selama suatu tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, maka hukum telah ditegakkan dengan adil. Pandangan ini banyak dianut dalam sistem hukum yang berorientasi positivistik, di mana hukum dipahami sebagai norma tertulis yang bersifat objektif dan tidak memerlukan interpretasi nilai (Hart, 1961). Namun, pendekatan ini sering kali mengabaikan realitas ketimpangan sosial dan ekonomi yang menyebabkan sebagian orang lebih mudah dikriminalisasi meski secara normatif diperlakukan sama.

Sebaliknya, keadilan substantif menekankan pentingnya mempertimbangkan konteks sosial, posisi korban, dan nilai-nilai keadilan sosial dalam menerapkan hukum. Dalam kerangka ini, hukum tidak cukup hanya ditegakkan berdasarkan teks atau aturan formal, tetapi harus ditafsirkan secara etis untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya. Pendekatan ini berpijak pada pandangan bahwa hukum tidak berdiri di ruang hampa, melainkan hidup dalam realitas sosial yang kompleks. Satjipto Rahardjo (2006) menegaskan bahwa keadilan harus dipahami sebagai “suatu proses manusiawi yang menjangkau lebih dari sekadar pemenuhan prosedur” (hlm. 74).

Pertarungan antara keadilan formal dan substantif menjadi nyata dalam banyak kasus hukum di Indonesia. Misalnya, dalam kasus Baiq Nuril, penerapan Pasal 27 UU ITE secara formal

memang sesuai prosedur, tetapi substansinya justru mengorbankan keadilan karena mengkriminalisasi korban pelecehan. Hal serupa terlihat dalam praktik peradilan pidana, di mana masyarakat miskin kerap dihukum lebih berat karena tidak mampu membayar pengacara, sementara pelanggar yang kaya mendapat perlakuan lebih lunak. Dalam konteks ini, hukum tidak netral secara sosial, melainkan mencerminkan ketimpangan struktural dalam masyarakat (Nonet & Selznick, 1978).

Untuk mewujudkan keadilan substantif, diperlukan keberanian moral dari aparat penegak hukum untuk menafsirkan hukum secara kontekstual dan progresif. Ini menuntut perubahan paradigma dari sekadar melaksanakan hukum secara prosedural, menjadi memahami hukum sebagai alat untuk memperjuangkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Reformasi hukum tidak cukup dengan mengubah aturan, tetapi juga harus mengubah cara pandang terhadap hukum itu sendiri. Sebagaimana dikatakan Gustav Radbruch, ketika hukum positif bertentangan dengan keadilan secara nyata dan tidak dapat ditoleransi, maka keadilan harus diutamakan (Radbruch, 2006).

Perlunya Reformasi Partisipatif

Untuk menjembatani jarak antara hukum dan rakyat, diperlukan proses reformasi hukum yang partisipatif dan inklusif. Rakyat harus diberi ruang nyata untuk terlibat dalam perumusan kebijakan hukum, baik melalui konsultasi publik, dialog sosial, maupun mekanisme legislasi yang transparan. Pendidikan hukum juga perlu diarahkan untuk membentuk aparat hukum yang tidak hanya paham undang-undang, tetapi juga memahami denyut kehidupan sosial masyarakat.

Salah satu kelemahan mendasar dalam sistem hukum Indonesia adalah minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum. Banyak undang-undang yang disusun dan disahkan secara terburu-buru tanpa melibatkan kelompok masyarakat terdampak secara signifikan. Akibatnya, hukum kerap tidak mencerminkan aspirasi rakyat, melainkan hanya mengakomodasi kepentingan politik dan ekonomi elite. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga partisipatif. Menurut Mahfud MD (2009), “kekuatan hukum terletak bukan hanya pada isinya, tetapi pada cara hukum itu dibentuk dan diterima oleh masyarakat” (hlm. 72).

Reformasi partisipatif mendorong masyarakat menjadi subjek dalam proses legislasi, bukan sekadar objek penerima aturan. Mekanisme partisipasi publik yang nyata dan bermakna akan memperkuat legitimasi hukum, meningkatkan pemahaman dan kepatuhan warga, serta menekan potensi konflik di kemudian hari. Dalam konteks ini, pendekatan deliberatif dalam pembentukan hukum perlu dikembangkan, di mana berbagai aktor masyarakat sipil dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Seperti dikemukakan oleh Habermas (1996), legitimasi hukum akan lebih kuat ketika hukum dibentuk melalui diskursus rasional dan partisipatif yang melibatkan seluruh warga negara secara setara.

Tanpa partisipasi yang luas, hukum hanya akan menjadi dokumen normatif yang jauh dari realitas sosial. Akibatnya, lahir hukum-hukum yang tidak efektif, tidak dipercaya, bahkan ditolak oleh masyarakat. Oleh karena itu, reformasi partisipatif bukan hanya tuntutan teknis demokrasi, tetapi juga kebutuhan mendasar untuk menciptakan sistem hukum yang adil, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan nyata warga negara. Dalam semangat tersebut, hukum harus menjadi cerminan kehendak rakyat, bukan sekadar produk elite politik.

Penutup

Pertanyaan “Hukum untuk siapa?” bukan sekadar gugatan retoris, melainkan panggilan untuk mereformasi sistem hukum agar kembali berpihak kepada rakyat. Hukum yang baik bukanlah yang sekadar tertulis rapi di lembar perundang-undangan, tetapi yang hidup, dipahami, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Ketika hukum benar-benar hadir untuk semua, terutama mereka yang paling rentan, barulah ia layak disebut sebagai instrumen keadilan sosial.

Referensi

  • Amnesty International. (2019). Indonesia: Grant Baiq Nuril an amnesty after Supreme Court upholds unfair conviction. Retrieved from https://www.amnesty.org
  • Bentham, J. (1988). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (J. H. Burns & H. L. A. Hart, Eds.). Oxford University Press. (Karya asli diterbitkan 1843)
  • Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.). MIT Press.
  • Hart, H. L. A. (1961). The concept of law. Oxford University Press.
  • Komnas HAM. Laporan Tahunan Konflik Agraria, 2022.
  • Mahfud MD. (2009). Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi. LP3ES.
  • Nonet, Philippe & Selznick, Philip. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Harper & Row, 1978.
  • Radbruch, G. (2006). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (B. Litschewski  

    Paulson & S. L. Paulson, Trans.). Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 111. https://doi.org/10.1093/ojls/gqi041
  • Rahardjo, S. (2006). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Kompas.
  • WALHI. (2020). Laporan Konflik Agraria dan Kerusakan Lingkungan di Indonesia

    Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dekriminalisasi dan Kriminalisasi Baru dalam KUHP 2023: Kajian Politik Hukum Pidana

Kepastian Hukum: Pilar Stabilitas dalam Negara Hukum

Reformulasi Konsep Tindak Pidana dalam KUHP 2023: Menjawab Tantangan Zaman