Tindak Pidana dalam Perspektif KUHP Baru: Dari Legalistik ke Humanistik

Oleh Ahmad Basri
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang 
basri@ummgl.ac.id

Pendahuluan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku selama lebih dari satu abad di Indonesia merupakan produk kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië, 1915) yang sarat dengan pendekatan legalistik dan represif. Dalam konteks tersebut, tindak pidana dipandang semata sebagai pelanggaran terhadap norma hukum tertulis, dan responnya adalah pemidanaan sebagai pembalasan. Namun, dengan disahkannya Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Indonesia menandai era baru dalam sistem hukum pidana nasional. Konsep tindak pidana tidak lagi dipahami secara sempit sebagai pelanggaran terhadap hukum positif, melainkan ditempatkan dalam kerangka pendekatan humanistik dan kontekstual.

Meski telah mengalami berbagai interpretasi dan penyesuaian, KUHP lama tetap merefleksikan karakter sistem hukum kolonial yang legalistik, retributif, dan represif. Dalam konteks ini, tindak pidana dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma hukum formal yang menuntut pembalasan oleh negara (Simons, 1963). Tujuan pemidanaan lebih banyak diarahkan untuk menjaga ketertiban melalui efek jera, bukan menyelesaikan konflik sosial atau memulihkan relasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Dalam beberapa dekade terakhir, tuntutan terhadap pembaruan hukum pidana nasional semakin menguat. Hal ini disebabkan oleh semakin berkembangnya kesadaran hak asasi manusia, kompleksitas kejahatan modern, serta kebutuhan akan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional dan kontekstual. Hukum pidana tidak lagi dapat berdiri sebagai sistem tertutup yang mengabaikan nilai-nilai sosial dan keadilan substantif (Sudarto, 1986). Oleh karena itu, penyusunan KUHP nasional bukan sekadar pembaruan teknis, tetapi merupakan proyek politik hukum yang menyangkut filosofi dasar negara, orientasi pemidanaan, serta arah perlindungan masyarakat dan pelaku kejahatan itu sendiri (Muladi & Arief, 2010).

Lahirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tonggak penting dalam politik hukum pidana Indonesia. Salah satu aspek krusial dalam KUHP Baru adalah pergeseran cara pandang terhadap tindak pidana. Tindak pidana tidak lagi dilihat sebagai sekadar pelanggaran hukum tertulis (positivistik), melainkan sebagai fenomena sosial yang mengganggu keseimbangan dan merusak hubungan antarindividu dalam masyarakat. Oleh karena itu, pendekatannya harus lebih luas: mengedepankan pencegahan, pemulihan, dan penghormatan terhadap martabat manusia (UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 51–52).

Paradigma baru ini menandakan peralihan dari pendekatan legalistik menuju pendekatan humanistik dalam hukum pidana. Dalam konteks ini, hukum pidana tidak hanya menjadi alat kontrol sosial represif, tetapi juga instrumen edukatif dan transformatif yang

menghargai kemanusiaan. Artikel ini akan mengulas bagaimana konsep tindak pidana dalam KUHP Baru mencerminkan arah baru politik hukum pidana Indonesia yang lebih progresif, adil, dan manusiawi, serta apa implikasinya bagi sistem peradilan pidana ke depan.

Tindak Pidana dalam KUHP Lama: Warisan Legalistik

Dalam KUHP lama, konsep tindak pidana tidak dijelaskan secara eksplisit. Hukum pidana Belanda berorientasi pada asas legalitas murni (nullum delictum sine lege), sehingga segala sesuatu yang tidak diatur dalam undang-undang dianggap bukan tindak pidana. Pendekatan ini melahirkan sistem hukum pidana yang positivistik, formalistik, dan kaku, sehingga seringkali mengabaikan konteks sosial, moralitas, dan keadilan substantif.

Dalam kerangka politik hukum pidana, pendekatan legalistik ini berakar pada paradigma retributif yang melihat kejahatan sebagai gangguan terhadap otoritas negara, bukan terhadap relasi sosial. Oleh karena itu, respons terhadap tindak pidana adalah hukuman setimpal, bukan penyelesaian konflik sosial.

KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië mengadopsi sistem hukum pidana Belanda yang berakar pada mazhab positivisme hukum. Dalam kerangka ini, hukum pidana hanya mengakui suatu perbuatan sebagai tindak pidana jika telah dirumuskan secara tertulis dalam undang-undang (asas legalitas). Konsep tindak pidana (strafbaar feit) tidak didefinisikan secara eksplisit, melainkan hanya dipahami melalui struktur unsur-unsur delik yang tersebar dalam pasal-pasal. Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana diperlakukan secara formalistik, tanpa mempertimbangkan konteks sosial, motif, atau akibat perbuatan secara substantif (Moeljatno, 1983).

Pendekatan legalistik yang dianut KUHP lama juga menempatkan pemidanaan sebagai bentuk pembalasan negara atas pelanggaran hukum, bukan sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik antara pelaku dan korban. Dalam pandangan klasik ini, keadilan diukur dari kesesuaian antara perbuatan dan sanksi, bukan dari sejauh mana kerusakan sosial dapat dipulihkan atau korban memperoleh keadilan (Muladi & Arief, 2010). Akibatnya, praktik penegakan hukum pidana kerap kali mengabaikan aspek kemanusiaan, kebutuhan rehabilitasi pelaku, serta kepentingan korban dalam proses hukum.

Lebih jauh, sistem KUHP lama tidak menyediakan ruang yang cukup untuk pengembangan alternatif pemidanaan di luar penjara. Penjara menjadi pusat dari sistem sanksi pidana, padahal dalam banyak kasus, pidana penjara tidak selalu menjadi solusi yang efektif. Pemidanaan yang didasarkan pada sistem WvS cenderung menimbulkan efek dehumanisasi, terutama bagi pelaku kejahatan yang berasal dari kelompok rentan, seperti anak, perempuan, atau pelaku dengan latar belakang sosial-ekonomi lemah. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa KUHP lama mencerminkan politik hukum pidana yang otoritatif, eksklusif, dan kurang adaptif terhadap perkembangan nilai sosial dan hak asasi manusia (Sudarto, 1986).

Reformulasi dalam KUHP Baru: Tindak Pidana sebagai Konflik Sosial

KUHP Baru menawarkan redefinisi konsep tindak pidana, yaitu sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum dan mengganggu keseimbangan masyarakat, bukan hanya pelanggaran terhadap norma tertulis. Pasal-pasal dalam KUHP Baru, khususnya Pasal 51 dan Pasal 52, menyiratkan pendekatan normatif-substantif, di mana hukum pidana tidak hanya menjaga kepastian, tetapi juga mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap martabat manusia.

Salah satu pembaruan fundamental dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) adalah reformulasi konsep tindak pidana dari sekadar pelanggaran terhadap hukum formal menjadi konflik sosial yang berdampak terhadap relasi sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Perubahan ini merefleksikan pemahaman baru bahwa kejahatan bukan sekadar perbuatan yang dilarang oleh hukum, tetapi juga menyebabkan ketidakseimbangan sosial dan memunculkan luka kolektif dalam masyarakat (Muladi & Arief, 2010). Oleh karena itu, tindak pidana dalam KUHP Baru tidak cukup ditanggapi dengan pendekatan retributif, tetapi harus dipulihkan melalui pendekatan yang mengedepankan keseimbangan dan dialog.

Pasal 51 KUHP Baru secara eksplisit menyebutkan bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk

menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan memulihkan keseimbangan serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Frasa ini menunjukkan bahwa hukum pidana diarahkan untuk menjadi mekanisme pemulihan sosial (social recovery mechanism), bukan sekadar alat pembalasan negara. Dalam hal ini, negara tidak berdiri di atas konflik, tetapi turut hadir sebagai penengah dan fasilitator penyelesaian masalah, sejalan dengan semangat keadilan restoratif.

Perumusan ini sangat dipengaruhi oleh teori restorative justice, yang menempatkan pelaku, korban, dan komunitas sebagai aktor utama dalam proses penyelesaian tindak pidana. Menurut Zehr (2002), pendekatan ini memandang kejahatan sebagai pelanggaran terhadap manusia dan hubungan, bukan sekadar terhadap negara dan hukum. Maka, respons terhadap kejahatan harus memungkinkan terjadinya dialog, pertanggungjawaban, dan pemulihan. KUHP Baru membuka ruang untuk itu, dengan mengakomodasi bentuk-bentuk pemidanaan seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta tindakan rehabilitasi dan pembinaan, yang lebih manusiawi dan adaptif.

Dengan demikian, reformulasi tindak pidana dalam KUHP Baru adalah bagian dari upaya menyusun politik hukum pidana yang lebih demokratis dan transformatif, yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan konteks sosial peristiwa pidana. Pendekatan ini juga memperluas ruang pertimbangan hakim untuk menjatuhkan sanksi yang proporsional, kontekstual, dan memulihkan, bukan semata menghukum. Ini menjadi bukti bahwa hukum pidana nasional telah bergeser dari pendekatan statis menuju hukum pidana yang dinamis, berbasis nilai, dan berorientasi pada pemulihan sosial (Rahardjo, 2006).

Pemidanaan tidak lagi berfokus pada pembalasan, melainkan diarahkan untuk:

Mencegah terjadinya kejahatan

Menyelesaikan konflik antara pelaku dan korban

Memulihkan keseimbangan sosial

Menumbuhkan penyesalan dan rehabilitasi pelaku
Ini menunjukkan bahwa konsep tindak pidana dalam KUHP Baru dipahami sebagai bagian

dari persoalan sosial, bukan semata-mata persoalan hukum normatif. Pendekatan Humanistik dalam Pemidanaan

Pendekatan humanistik dalam pemidanaan yang diusung KUHP Baru merupakan pergeseran penting dari paradigma lama yang menekankan pembalasan, menuju pengakuan atas martabat dan potensi perubahan pada setiap individu, termasuk pelaku tindak pidana. Dalam konteks ini, pemidanaan tidak lagi dilihat sebagai tindakan yang mengasingkan atau menghancurkan pelaku, tetapi justru sebagai sarana pemulihan moral dan sosial, dengan menghargai hak-hak dasar pelaku selama menjalani proses hukum dan masa pidana (Pasal 52 KUHP 2023). Pemidanaan diarahkan untuk mendidik, membina, dan membebaskan pelaku dari rasa bersalah, agar dapat kembali berperan dalam masyarakat.

Secara filosofis, pendekatan ini selaras dengan pandangan Satjipto Rahardjo (2006) yang menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada manusia, bukan semata-mata pada teks dan kekuasaan. Hukum pidana dalam konteks humanistik bertujuan untuk memperbaiki, bukan menghukum secara membabi buta. Oleh karena itu, KUHP Baru memperkenalkan alternatif pidana seperti kerja sosial, pengawasan, dan tindakan rehabilitatif, yang memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara aktif tanpa kehilangan harga dirinya. Pendekatan ini juga menuntut aparat penegak hukum untuk bersikap empatik dan proporsional dalam menggunakan kewenangannya.

Lebih dari itu, pendekatan humanistik dalam pemidanaan membuka pintu bagi integrasi nilai-nilai kearifan lokal, nilai sosial, dan keadilan transformatif dalam sistem hukum pidana nasional. Hal ini sangat relevan di Indonesia yang memiliki keberagaman budaya dan komunitas hukum yang hidup. Dengan mendasarkan pemidanaan pada nilai-nilai kemanusiaan, KUHP Baru tidak hanya memenuhi prinsip keadilan, tetapi juga memperkuat legitimasi hukum di mata masyarakat. Pemidanaan menjadi sarana membangun kembali hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan sekadar alat represif negara (Muladi & Arief, 2010).

Salah satu karakter utama dari pendekatan humanistik dalam KUHP Baru adalah pengakuan atas harkat dan martabat manusia, termasuk terhadap pelaku kejahatan. Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 52:

"Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia."

Dengan prinsip ini, KUHP Baru mengakomodasi keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pendekatan alternatif terhadap penyelesaian tindak pidana. Tindak pidana dipandang sebagai keretakan hubungan sosial yang perlu dipulihkan, bukan hanya dihukum.

Selain itu, KUHP Baru memperkenalkan jenis pidana baru seperti:

Pidana pengawasan

  • Pidana kerja sosial

  • Tindakan rehabilitasi dan pembinaan

    Hal ini mencerminkan keinginan negara untuk membangun sistem pemidanaan yang proporsional, kontekstual, dan manusiawi, sesuai dengan perkembangan ilmu hukum pidana modern dan prinsip HAM.

    Penutup

    Pergeseran konsep tindak pidana dalam KUHP Baru dari pendekatan legalistik ke humanistik adalah representasi dari politik hukum pidana nasional yang progresif dan berorientasi ke masa depan. Negara tidak lagi memandang pelaku kejahatan sebagai musuh yang harus dihukum secara keras, tetapi sebagai bagian dari masyarakat yang perlu ditangani secara bijaksana, berkeadilan, dan bermartabat. Dengan perubahan ini, Indonesia menempatkan hukum pidana bukan semata-mata sebagai alat kekuasaan, tetapi sebagai sarana pembaruan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.

    Reformulasi konsep tindak pidana dalam KUHP Baru menandai langkah strategis dalam transformasi politik hukum pidana Indonesia. Pergeseran dari pendekatan legalistik yang semata- mata berfokus pada pelanggaran norma tertulis, menuju pendekatan humanistik yang menempatkan tindak pidana sebagai konflik sosial, merupakan bukti bahwa sistem hukum pidana Indonesia semakin berorientasi pada keadilan substantif. Pemidanaan tidak lagi semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk memperbaiki, memulihkan, dan mendamaikan. Dalam kerangka ini, tindak pidana dipahami sebagai bagian dari dinamika sosial yang harus ditangani secara proporsional, kontekstual, dan berkeadilan.

    Dengan pendekatan ini, KUHP Baru membuka ruang bagi penerapan nilai-nilai humanisme, keadilan restoratif, dan penghormatan terhadap martabat manusia, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Ini merupakan lompatan besar dalam pembangunan hukum nasional yang demokratis dan berpihak pada nilai-nilai Pancasila serta Hak Asasi Manusia. Tantangan ke depan terletak pada konsistensi implementasi di lapangan—meliputi reformasi aparat penegak hukum, sosialisasi norma baru, dan pembaruan pendidikan hukum. Jika dijalankan secara konsekuen, KUHP Baru dapat menjadi fondasi sistem pemidanaan yang adil, manusiawi, dan adaptif terhadap dinamika masyarakat Indonesia.

    Daftar Pustaka (APA Style)

  • Muladi & Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

  • Rahardjo, S. (2006). Hukum yang Memberdayakan Rakyat. Jakarta: Kompas.

  • Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

  • Simons, W.F. (1963). Het Nederlandsche Strafrecht. Haarlem: De Erven F. Bohn.

  • Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books.

  • UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dekriminalisasi dan Kriminalisasi Baru dalam KUHP 2023: Kajian Politik Hukum Pidana

Kepastian Hukum: Pilar Stabilitas dalam Negara Hukum

Reformulasi Konsep Tindak Pidana dalam KUHP 2023: Menjawab Tantangan Zaman