Ketika Hukum Tidak Hadir: Dampak Ketimpangan Akses Keadilan dalam Masyarakat
Pendahuluan
Keadilan merupakan cita-cita utama dalam setiap sistem hukum. Namun, realitas di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, menunjukkan bahwa keadilan hukum belum dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Ketimpangan akses terhadap keadilan menjadi salah satu persoalan krusial yang menyebabkan hukum tidak hadir secara adil di tengah masyarakat. Kondisi ini mengakibatkan sebagian warga negara, khususnya kelompok marginal, merasa terpinggirkan dan tidak memiliki perlindungan hukum yang layak.
Akses keadilan tidak hanya soal kemampuan untuk mendapatkan bantuan hukum, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap hak-hak hukum, ketersediaan layanan hukum, dan keberpihakan sistem terhadap kelompok rentan. Banyak orang miskin, perempuan, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas tidak memiliki kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka karena hambatan ekonomi, budaya, dan birokrasi. Ketika kelompok ini tidak mendapatkan perlakuan hukum yang adil, maka prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law) menjadi sekadar retorika.
Fenomena ini juga menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya berhasil dalam menjalankan mandat konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Ketidakhadiran hukum dalam arti substantif, mengindikasikan kegagalan negara dalam menjadikan hukum sebagai sarana pembebasan sosial. Sebagaimana ditegaskan oleh Satjipto Rahardjo (2006), “hukum tidak boleh hanya menjadi institusi yang dingin dan tidak berpihak, melainkan harus menjadi alat pembebasan dan keadilan” (hlm. 88).
Oleh karena itu, penting untuk mengurai berbagai aspek ketimpangan akses keadilan dalam masyarakat. Artikel ini akan membahas beberapa aspek penting: (1) bentuk-bentuk ketimpangan akses keadilan, (2) dampaknya terhadap kepercayaan publik, (3) relasi antara kekuasaan dan akses hukum, dan (4) upaya membangun sistem hukum yang inklusif dan berpihak pada rakyat.
1. Bentuk-Bentuk Ketimpangan Akses Keadilan
Ketimpangan akses keadilan dapat berbentuk kesenjangan ekonomi, geografis, dan struktural. Dari segi ekonomi, banyak masyarakat tidak mampu membayar jasa hukum atau menanggung biaya perkara. Layanan bantuan hukum yang seharusnya diberikan secara cuma- cuma pun sering kali terbatas cakupannya. Menurut Laporan Indeks Akses Terhadap Keadilan (BPHN, 2021), hanya sebagian kecil masyarakat miskin yang benar-benar mendapat bantuan hukum karena keterbatasan anggaran dan penyebaran advokat.
Geografis juga menjadi penghalang serius. Banyak daerah terpencil tidak memiliki pengadilan, kantor polisi, atau lembaga bantuan hukum. Masyarakat di pelosok harus menempuh jarak yang jauh hanya untuk mengurus dokumen atau mengadukan perkara.
Ketidakterjangkauan layanan hukum memperbesar ketimpangan, memperkuat ketidakhadiran hukum dalam realitas sosial mereka (UNDP, 2016). Kondisi ini diperburuk oleh minimnya pemahaman hukum masyarakat akibat rendahnya literasi hukum.
Secara struktural, hukum kerap kali berpihak kepada pihak yang memiliki sumber daya dan jaringan kekuasaan. Polisi, jaksa, atau hakim cenderung lebih responsif terhadap kasus yang melibatkan pihak berkuasa atau berkepentingan ekonomi besar. Penegakan hukum tidak dilakukan secara proporsional, melainkan berdasarkan relasi kuasa. Seperti diungkapkan oleh Nonet & Selznick (1978), sistem hukum bisa menjadi alat dominasi jika tidak dikawal dengan prinsip responsivitas terhadap nilai-nilai sosial.
Di sisi lain, diskriminasi berbasis gender dan status sosial juga memperparah ketimpangan. Perempuan korban kekerasan sering tidak dilayani dengan baik oleh aparat, bahkan mengalami reviktimisasi. Masyarakat adat dan kelompok minoritas kerap diabaikan hak-haknya karena tidak diakui secara formal dalam sistem hukum. Akibatnya, banyak kelompok rentan yang hidup di luar jangkauan perlindungan hukum yang seharusnya mereka miliki sebagai warga negara.
2. Dampaknya terhadap Kepercayaan Publik
Ketimpangan akses keadilan berdampak langsung pada merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Ketika hukum hanya berpihak pada kelompok tertentu, masyarakat akan kehilangan keyakinan bahwa hukum adalah sarana penyelesaian konflik yang adil. Ini menimbulkan apatisme, bahkan resistensi terhadap proses hukum. Seperti dikatakan oleh Tyler (1990), persepsi keadilan prosedural sangat menentukan tingkat kepatuhan dan legitimasi hukum dalam masyarakat.
Hilangnya kepercayaan terhadap hukum juga mendorong masyarakat mencari keadilan melalui cara-cara informal, bahkan melanggar hukum. Fenomena main hakim sendiri, kekerasan massa, dan konflik horizontal sering terjadi karena masyarakat merasa hukum tidak berpihak pada mereka. Ketika negara gagal menjamin keadilan, masyarakat akan menciptakan sistem keadilan alternatif yang berpotensi menimbulkan kekacauan sosial (Komnas HAM, 2020).
Selain itu, ketimpangan akses hukum dapat memperkuat eksklusivisme sosial. Masyarakat kelas atas bisa membeli keadilan, sementara yang miskin tidak punya pilihan selain pasrah. Ini memperkuat persepsi bahwa hukum hanyalah alat kekuasaan, bukan pelindung bagi semua. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa menciptakan krisis legitimasi hukum dan melemahkan supremasi hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, membangun kembali kepercayaan publik terhadap hukum harus dimulai dari pembenahan akses keadilan. Negara perlu memastikan bahwa setiap warga, tanpa kecuali, memiliki kesempatan yang adil untuk memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia. Hukum harus menjadi jembatan keadilan, bukan tembok eksklusif bagi mereka yang berkuasa.
3. Relasi antara Kekuasaan dan Akses Hukum
Dalam banyak konteks, akses terhadap hukum sangat dipengaruhi oleh posisi sosial dan kekuasaan yang dimiliki seseorang atau suatu kelompok. Mereka yang berada dalam lingkaran kekuasaan atau memiliki sumber daya ekonomi cenderung lebih mudah mendapatkan
perlindungan hukum, bahkan bisa memanipulasi proses peradilan demi kepentingan mereka. Sebaliknya, masyarakat miskin dan lemah sering kali tidak hanya kesulitan mengakses keadilan, tetapi juga menjadi objek kriminalisasi. Hal ini mencerminkan bahwa hukum bukan hanya soal norma, tetapi juga soal kekuasaan (Bourdieu, 1987).
Kekuasaan dalam sistem hukum bekerja secara halus dan sering tak terlihat. Ia bisa mewujud dalam bentuk pemilihan perkara, perlakuan aparat terhadap pelapor, kecepatan proses, hingga vonis akhir. Dalam banyak kasus korupsi, misalnya, pelaku dengan koneksi politik cenderung mendapatkan vonis ringan atau penangguhan hukum. Sementara itu, pelanggaran kecil oleh rakyat miskin dapat diproses cepat dan dijatuhi hukuman berat. Fenomena ini memperlihatkan apa yang disebut Satjipto Rahardjo (2006) sebagai “hukum yang tidak adil karena tunduk pada kekuasaan, bukan pada nilai-nilai keadilan itu sendiri” (hlm. 91).
Relasi antara hukum dan kekuasaan juga tampak dalam proses legislasi. Banyak peraturan perundang-undangan lahir dari tekanan politik atau lobi bisnis, bukan dari kebutuhan rakyat. UU Cipta Kerja, misalnya, dikritik oleh banyak kalangan karena prosesnya minim partisipasi publik dan substansinya dianggap mengorbankan hak-hak buruh serta perlindungan lingkungan (YLBHI, 2021). Hal ini menunjukkan bagaimana kekuasaan ekonomi dan politik bisa menentukan wajah hukum yang berlaku di masyarakat.
Oleh sebab itu, penting untuk memperjuangkan demokratisasi hukum. Hukum harus disusun, ditegakkan, dan diawasi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Reformasi hukum yang tidak menyentuh dimensi kekuasaan hanya akan menjadi kosmetik normatif. Agar keadilan benar-benar hadir, sistem hukum harus dibebaskan dari dominasi kekuasaan yang merusak esensi keadilan itu sendiri.
4. Membangun Sistem Hukum yang Inklusif dan Berpihak pada Rakyat
Upaya mewujudkan keadilan substantif menuntut pembangunan sistem hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat luas. Hal ini berarti hukum harus disusun dengan melibatkan partisipasi rakyat secara bermakna, bukan sekadar formalitas. Proses legislasi dan peradilan harus memberi ruang bagi kelompok rentan untuk bersuara dan mendapatkan perlindungan. Sebagaimana ditegaskan oleh Habermas (1996), legitimasi hukum hanya dapat tercapai bila hukum dibentuk melalui komunikasi rasional yang melibatkan semua warga negara secara setara.
Selain partisipasi, sistem hukum juga harus menyesuaikan diri dengan konteks sosial- budaya yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang terlalu positivistik dan birokratis kerap gagal menjangkau realitas lokal. Di sinilah pentingnya mengakui dan mengadopsi nilai-nilai hukum adat dan kearifan lokal sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Pendekatan ini tidak hanya membuat hukum lebih membumi, tetapi juga memperkuat jalinan kepercayaan antara masyarakat dan negara.
Reformasi hukum juga harus memperkuat infrastruktur bantuan hukum. Negara wajib memperluas jangkauan lembaga bantuan hukum gratis, membangun layanan hukum berbasis desa, dan mendorong partisipasi advokat pro bono. Pemerataan literasi hukum juga sangat penting agar masyarakat dapat mengenali hak-haknya dan tidak mudah dikriminalisasi. Dalam hal ini, peran perguruan tinggi, LSM, dan media massa sangat strategis dalam membangun kesadaran hukum kolektif.
Akhirnya, membangun sistem hukum yang adil bukan hanya soal memperbaiki undang- undang, tetapi soal membangun kembali etika hukum. Aparat penegak hukum harus bekerja
dengan integritas, keberpihakan pada kebenaran, dan kesadaran bahwa mereka adalah pelayan masyarakat, bukan pemilik kekuasaan. Dengan cara itu, hukum akan kembali dipercaya sebagai instrumen keadilan sosial.
Penutup
Ketimpangan akses terhadap keadilan adalah cermin dari ketidakhadiran hukum dalam kehidupan rakyat. Ia menciptakan jurang antara hukum sebagai sistem normatif dan hukum sebagai kenyataan sosial. Masyarakat miskin, marginal, dan kelompok rentan kerap menjadi korban dari sistem hukum yang prosedural, elitis, dan kurang peka terhadap realitas sosial. Dalam kondisi seperti ini, hukum justru menjadi alat eksklusi, bukan jaminan keadilan.
Kepercayaan terhadap sistem hukum akan sulit terbangun jika masyarakat merasa tidak mendapat perlakuan adil. Ketika hukum hanya hadir untuk melayani kepentingan kuasa, maka masyarakat akan mengambil jalannya sendiri, bahkan di luar koridor hukum. Ini adalah sinyal bahaya bagi masa depan negara hukum yang demokratis. Ketimpangan hukum, jika dibiarkan, dapat merusak legitimasi negara itu sendiri.
Reformasi hukum yang bersifat partisipatif, kontekstual, dan berkeadilan harus menjadi prioritas. Negara tidak boleh tinggal diam melihat warganya tertindas oleh hukum yang dibuatnya sendiri. Hukum harus menjadi alat pembebasan, bukan penindasan. Seperti diingatkan oleh Bung Hatta, “Negara hukum bukanlah negara kekuasaan. Negara hukum harus berpijak pada keadilan sosial.”
Dengan membangun sistem hukum yang berpihak pada rakyat, membuka ruang partisipasi publik, serta memastikan kesetaraan akses keadilan, maka hukum dapat benar-benar hadir sebagai penjaga martabat dan hak asasi manusia di negeri ini.
Referensi:
- Bourdieu, P. (1987). The Force of Law: Toward a Sociology of the Juridical Field. The Hastings Law Journal, 38(5), 805–853.
- Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.). MIT Press.
- Komnas HAM. (2020). Laporan Tahunan Komnas HAM. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
- Nonet, P., & Selznick, P. (1978). Law and society in transition: Toward responsive law. Harper & Row.
- Rahardjo, S. (2006). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jakarta: Kompas.
- Tyler, T. R. (1990). Why people obey the law. Yale University Press.
- UNDP. (2016). Access to Justice in Indonesia. United Nations Development Programme.
YLBHI. (2021). Catatan Kritis terhadap UU Cipta Kerja. Jakarta: Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia.- BPHN. (2021). Indeks Akses terhadap Keadilan 2021. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Komentar