Reformulasi Konsep Tindak Pidana dalam KUHP 2023: Menjawab Tantangan Zaman

Oleh Ahmad Basri
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

Pendahuluan

Hukum pidana adalah instrumen paling tajam dari negara untuk menjaga keteraturan dan keadilan. Oleh karena itu, pembaruan terhadap hukum pidana nasional, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjadi krusial agar hukum tetap relevan dengan dinamika sosial. KUHP 2023 yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Salah satu aspek penting dari pembaruan ini adalah reformulasi konsep tindak pidana, baik secara terminologis maupun substansial.

KUHP lama (warisan kolonial Belanda, Wetboek van Strafrecht, 1918) telah lama dianggap usang, karena tidak mencerminkan nilai-nilai hukum modern dan perkembangan masyarakat Indonesia. Dalam konteks ini, reformulasi konsep tindak pidana dalam KUHP 2023 bertujuan tidak hanya menyegarkan terminologi, tetapi juga menyesuaikan dengan prinsip keadilan restoratif, perlindungan HAM, dan perkembangan global dalam penegakan hukum pidana (Sudarto, 1986; Muladi & Arief, 1998).

Namun demikian, reformulasi ini juga menghadirkan tantangan, baik dalam hal penafsiran hukum, pelaksanaan teknis, hingga kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat hukum. Artikel ini akan mengkaji secara mendalam reformulasi konsep tindak pidana dalam KUHP 2023 dengan pendekatan yuridis-normatif dan sosiologis, serta menawarkan refleksi kritis terhadap sejauh mana konsep baru ini menjawab tantangan zaman.

1. Pergeseran Konseptual: Dari Strafbaar Feit ke Perbuatan Pidana

Salah satu pembaruan utama dalam KUHP 2023 adalah pergeseran dari konsep strafbaar feit (perbuatan yang dapat dihukum) ke istilah “tindak pidana” atau “perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang serta melawan hukum” sebagaimana tercantum dalam Pasal 12. Ini merupakan lompatan penting menuju kodifikasi hukum pidana nasional yang lebih mandiri dan bernuansa lokal.

Menurut KUHP 2023 Pasal 12 ayat (1)-(2), tindak pidana harus memenuhi unsur: (a) ancaman pidana dalam undang-undang, dan (b) sifat melawan hukum. Formulasi ini sekaligus menegaskan pentingnya konteks unlawfulness sebagai unsur yang tidak hanya formil, tetapi juga materil. Artinya, tidak semua perbuatan yang secara tekstual dilarang dapat serta merta dianggap sebagai tindak pidana jika tidak merugikan atau melanggar nilai-nilai keadilan publik (Sutan Remy Sjahdeini, 2023).

Dalam konteks ini, konsep perbuatan pidana menjadi lebih terbuka terhadap pendekatan nilai (value-based). Hal ini sejalan dengan pemikiran Zainal Abidin (2021) yang menyatakan bahwa hukum pidana modern harus memiliki ruang untuk menimbang aspek moral, sosial, dan HAM dalam menetapkan apakah suatu perbuatan layak dihukum. Dengan demikian, hukum tidak lagi bersifat kaku (positivistik), tetapi lebih responsif terhadap kompleksitas sosial.

Namun, transisi dari strafbaar feit ke tindak pidana dalam makna yang lebih kontekstual ini menuntut kesiapan aparat dalam memahami prinsip due process of law. Tanpa keseragaman interpretasi, reformulasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik. Oleh karena itu, diperlukan pedoman pelaksanaan dan pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum (Syamsudin & Utomo, 2022).

2. Prinsip Legalitas dan Penguatan Asas Melawan Hukum Materiil

KUHP 2023 mempertahankan prinsip legalitas sebagai fondasi hukum pidana, sebagaimana ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 dan Pasal 2. Pasal 1 menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya. Pasal 2 menambahkan ruang untuk penerapan hukum pidana yang hidup dalam masyarakat, selama tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa dan prinsip hak asasi manusia.

Kedua pasal ini menunjukkan bahwa prinsip legalitas dalam KUHP baru tidak hanya menganut pendekatan tekstual, tetapi juga membuka ruang untuk norma hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat (living law), sebagai bentuk pengakuan terhadap pluralisme hukum di Indonesia. Hal ini merefleksikan pandangan progresif hukum pidana, seperti yang dikemukakan oleh Radbruch (2006), bahwa keadilan harus menjadi pedoman ketika hukum positif tidak memadai atau bahkan menimbulkan ketidakadilan.

Pendekatan baru dalam rumusan tindak pidana menunjukkan penguatan terhadap asas melawan hukum materiil, yang menekankan bahwa perbuatan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dapat digolongkan sebagai perbuatan tindak pidana, meskipun tidak selalu disebut secara eksplisit dalam undang-undang.

Penguatan asas ini selaras dengan pemikiran Gustav Radbruch, yang menyatakan bahwa ketika hukum positif sangat bertentangan dengan keadilan, maka keadilan harus menjadi dasar utama interpretasi (Radbruch, 2006). Pendekatan ini memungkinkan fleksibilitas hukum pidana dalam menghadapi perkembangan kejahatan modern yang sering kali bersifat kompleks dan tidak terdefinisikan secara sempit dalam norma hukum.

Namun, keberanian untuk mengadopsi asas ini harus diimbangi dengan kontrol yang ketat terhadap subjektivitas penegak hukum. Sebagaimana diingatkan oleh Andi Hamzah (2020), interpretasi yang terlalu luas terhadap makna “melawan hukum” dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan memperlemah kepastian hukum, terutama bagi warga negara yang tidak memiliki akses yang seimbang terhadap mekanisme pembelaan.

Oleh karena itu, penting bagi KUHP 2023 untuk didukung oleh peraturan pelaksana yang jelas, termasuk petunjuk teknis bagi aparat penegak hukum. Di samping itu, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi perlu memperkuat peran mereka sebagai pengawal asas legalitas dan pelindung hak konstitusional warga negara agar tidak terjadi pelanggaran HAM atas nama interpretasi hukum yang “progresif”.

3. Pendekatan Restoratif dalam Konteks Tindak Pidana Ringan

Reformulasi konsep tindak pidana juga ditandai dengan semakin kuatnya pendekatan keadilan restoratif dalam KUHP 2023. Ini terlihat dengan adanya klausul yang mengatur tentang tujuan pemidanaan yang disebutkan dalam Pasal 51. Ketentuan ini tentu menjadi dasar hukum yang kuat di dalam menyelesaian kasus tindak pidana di luar pengadilan. Pasal 51 membuka peluang penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan dialog, mediasi, dan pemulihan hubungan antar pihak. Bahkan secara eksplisit Pasal 70 ayat (1) KUHP mengatur: “Dalam keadaan tertentu pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan”.

Pendekatan ini sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai musyawarah dan harmoni sosial. Seperti diungkapkan oleh Muladi dan Arief (1998), pendekatan restoratif lebih cocok diterapkan dalam masyarakat kolektivistik seperti Indonesia, di mana relasi sosial lebih penting daripada sanksi individual semata. Selain itu, keadilan restoratif membantu mengurangi overkriminalisasi dan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Namun, tantangan utama dalam implementasi pendekatan ini adalah kesiapan struktural dan budaya aparat penegak hukum. Banyak dari mereka yang masih berpandangan bahwa penyelesaian perkara harus selalu berujung pada penghukuman. Padahal, dalam konteks tindak pidana ringan, pemulihan dan penyelesaian damai lebih membawa efek jangka panjang yang positif (Wibowo, 2022).

Dalam jangka panjang, sistem hukum pidana nasional harus menggeser orientasi dari pembalasan ke pemulihan. Untuk itu, pendidikan hukum harus mulai mengintegrasikan filsafat keadilan restoratif dalam kurikulum dan pelatihan aparat. Selain itu, penguatan peran lembaga adat dan tokoh masyarakat dapat mendukung keberhasilan mekanisme non-litigasi dalam penyelesaian perkara ringan.

4. Menjawab Tantangan Zaman: Kejahatan Siber, Transnasional, dan Nilai- Nilai Baru

KUHP 2023 juga mencoba merespons perkembangan bentuk kejahatan yang tidak dikenal pada masa kolonial, seperti kejahatan siber, terorisme, perdagangan orang, dan pencucian uang. Reformulasi tindak pidana dengan pengakuan terhadap kejahatan transnasional menunjukkan keberanian untuk menyesuaikan hukum nasional dengan realitas global.

Namun, tantangan terbesar adalah bagaimana mengharmonisasikan norma pidana nasional dengan konvensi internasional tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan dan kearifan lokal. Misalnya, dalam penanganan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, KUHP 2023 harus membedakan

antara kritik politik yang sah dan ujaran yang membahayakan keamanan publik, agar tidak menjadi instrumen pembungkaman (UNODC, 2021).

Di sisi lain, KUHP 2023 juga telah mulai mengakomodasi nilai-nilai baru seperti perlindungan terhadap kelompok rentan, lingkungan hidup, dan hak digital. Ini menunjukkan bahwa reformulasi konsep tindak pidana bukan sekadar pembaruan terminologis, tetapi juga pergeseran nilai menuju hukum yang humanistik dan ekologis (Rosidah, 2023). Dengan pendekatan ini, hukum pidana tidak hanya mencegah kejahatan, tetapi juga melindungi keberlanjutan hidup manusia dan lingkungan.

Namun, tantangan ke depan adalah konsistensi antara norma dan implementasi. Sebab, tanpa perubahan kultur aparat dan sistem birokrasi hukum, reformulasi sehebat apa pun hanya akan berakhir di atas kertas. Oleh karena itu, pembangunan sistem hukum pidana harus dilakukan secara integratif: substansi, struktur, dan kultur.

Penutup

Reformulasi konsep tindak pidana dalam KUHP 2023 merupakan langkah monumental untuk menyesuaikan hukum pidana Indonesia dengan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat serta tantangan global yang terus berkembang. Perubahan ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi substansial, dengan menggeser pendekatan dari formalisme kolonial ke arah hukum yang lebih kontekstual, humanistik, dan restoratif.

Meski demikian, reformulasi ini tidak boleh berhenti pada tataran teks hukum. Ia harus diikuti oleh reformasi kelembagaan, pelatihan aparat, serta penyadaran publik mengenai makna hukum yang adil dan progresif. Di sinilah pentingnya sinergi antara akademisi, pembuat kebijakan, penegak hukum, dan masyarakat sipil dalam mengawal implementasi KUHP baru secara cerdas dan berkeadilan.

Akhirnya, hukum pidana harus menjadi penjaga nurani kolektif masyarakat, bukan sekadar alat represi negara. Dalam konteks itu, reformulasi konsep tindak pidana yang berpihak pada keadilan substantif adalah jawaban yang relevan atas tantangan zaman.

Referensi:

  • Andi Hamzah. (2020). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
  • Muladi & Arief, B. N. (1998). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
  • Radbruch, G. (2006). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law. Oxford Journal of 

    Legal Studies, 26(1), 111. https://doi.org/10.1093/ojls/gqi041
  • Rosidah, I. (2023). Relevansi Konsep Hukum Pidana Humanistik dalam Era DigitalJurnal Hukum Progresif, 15(2), 201218.
  • Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
  • Sutan Remy Sjahdeini. (2023). KUHP Baru: Tafsir dan Kritik Konstitusional. Jakarta: Kompas.
  • Syamsudin, A., & Utomo, H. (2022). Paradigma Baru Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 19(1), 3548.
  • UNODC. (2021). Southeast Asia Criminal Justice Report. United Nations Office on Drugs and Crime.
  • Wibowo, A. (2022). Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru: Peluang dan Tantangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 121134.
  • Zainal Abidin. (2021). Keadilan dalam Perspektif Hukum Pidana Modern. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 4563.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dekriminalisasi dan Kriminalisasi Baru dalam KUHP 2023: Kajian Politik Hukum Pidana

Kepastian Hukum: Pilar Stabilitas dalam Negara Hukum