Ketika Moralitas Mengatasi Legalitas: Mengembalikan Hukum ke Ranah Keadilan Manusia
Oleh Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Dalam banyak perdebatan tentang hukum, muncul pertanyaan klasik: Apakah hukum itu semata-mata apa yang tertulis dalam undang-undang? Atau sesuatu yang lebih tinggi, lebih luhur, dan lebih berakar pada moralitas manusia? Sejarah pemikiran hukum di dunia Timur dan Barat menunjukkan bahwa hukum tidak pernah berhenti pada teks. Ia adalah nilai, etika, dan nurani yang bergerak mengikuti denyut kehidupan masyarakat. Ketika undang-undang kehilangan moralitasnya, hukum tidak lagi memancarkan keadilan, melainkan menjadi sekadar alat kekuasaan. Sejak awal peradaban Islam, para pemikir besar telah menegaskan bahwa keadilan adalah inti dari hukum. Al-Ghazali menyatakan bahwa keberadaan negara tidak dapat dipisahkan dari keadilan: “Al - mulk yabqaa ma’al - ‘adl wa laa yabqaa ma’azh - zhulm” — kekuasaan dapat bertahan dengan keadilan, tetapi tidak akan bertahan dengan kezaliman (Al-Ghazali, Ihya ...