Postingan

Ketika Moralitas Mengatasi Legalitas: Mengembalikan Hukum ke Ranah Keadilan Manusia

Oleh Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Dalam banyak perdebatan tentang hukum, muncul pertanyaan klasik: Apakah hukum itu semata-mata apa yang tertulis dalam undang-undang? Atau sesuatu yang lebih tinggi, lebih luhur, dan lebih berakar pada moralitas manusia? Sejarah pemikiran hukum di dunia Timur dan Barat menunjukkan bahwa hukum tidak pernah berhenti pada teks. Ia adalah nilai, etika, dan nurani yang bergerak mengikuti denyut kehidupan masyarakat. Ketika undang-undang kehilangan moralitasnya, hukum tidak lagi memancarkan keadilan, melainkan menjadi sekadar alat kekuasaan. Sejak awal peradaban Islam, para pemikir besar telah menegaskan bahwa keadilan adalah inti dari hukum. Al-Ghazali menyatakan bahwa keberadaan negara tidak dapat dipisahkan dari keadilan: “Al - mulk yabqaa ma’al - ‘adl wa laa yabqaa ma’azh - zhulm” — kekuasaan dapat bertahan dengan keadilan, tetapi tidak akan bertahan dengan kezaliman (Al-Ghazali, Ihya ...

Kemerdekaan Palestina dalam Arogansi Negara Besar yang Tak Mengenal Nilai Kemanusiaan

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Sejak pembentukan negara Israel pada 1948 dan pendudukan tanah Palestina setelah Perang Enam Hari (1967), muncul konflik panjang yang melibatkan aspek hak asasi manusia , hukum internasional, dan politik global . Palestina telah lama diperjuangkan sebagai entitas yang berharap merdeka penuh, memiliki kedaulatan atas wilayahnya, dan menikmati hak-hak fundamental yang dijamin oleh hukum internasional . Namun, dalam praktiknya, kebebasan ini terhalang oleh tindakan negara besar, kebijakan pendudukan, pengepungan (blockade), operasi militer, dan pembatasan-pembatasan sipil, yang sering kali dilakukan atas nama keamanan atau kepentingan strategis pihak penguasa. Nilai kemanusiaan — seperti hak atas hidup, kesehatan, perlindungan warga sipil dalam perang, akses terhadap layanan dasar, dan perlindungan terhadap pengungsi — seharusnya menjadi tolok ukur universal ketika negara atau entita...
Ketika Kekuasaan Mengalahkan Hukum: Alamat Kehidupan Masyarakat Akan Terancam Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Abstrak Fenomena di mana kekuasaan mengalahkan hukum — praktik di mana aktor penguasa menggunakan instrumen hukum untuk memproteksi diri, menekan oposisi, atau menormalisasi impunitas — menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi, perlindungan hak asasi, dan kesejahteraan sosial. Artikel ini menelaah mekanisme, indikator, dan dampak dari fenomena tersebut; mengkaji kerangka asas hukum yang dilanggar; mengutip pendapat para ahli terkemuka (teori demokrasi, rule of law, state capture, independensi peradilan); serta menganalisis bukti empiris terkini (indeks internasional, laporan HAM, kasus nasional) untuk merumuskan rekomendasi kebijakan restoratif. Penekanan diberikan pada kebutuhan kombinasi reformasi institusional dan penguatan peran masyarakat sipil agar hukum kembali menjadi instrumen perlindungan publik, buk...

Pemerintah Adalah Alat Negara, Bukan Negara (Kritik atas Kecenderungan Mengatasnamakan “Negara” untuk Tindakan Otoriter — Analisis Hukum dan Politik).

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Ringkasan singkat (lead): Pemerintah bukanlah sinonim dari “negara”. Negara adalah kesatuan konstitusional yang bermula dari kedaulatan rakyat; pemerintah adalah salah satu organ/alat yang menjalankan fungsi negara. Ketika pemerintah mengatasnamakan “negara” untuk melakukan tindakan yang sewenang - wenang atau otoriter, itu bukan hanya problem politik — ia dapat menjadi pelanggaran hukum (perbuatan melawan hukum/maladministrasi) dan pelanggaran terhadap kewajiban HAM internasional. Argumen ini bersandar pada teori politik klasik, ketentuan konstitusi Indonesia, doktrin perbuatan melawan hukum, serta mekanisme kontrol publik dan yudisial yang tersedia. Mahkamah Konstitusi RIEncyclopedia Filsafat Stanford+1 1. Landasan Teoretis Singkat Teori kontrak sosial (mis. John Locke) menempatkan kedaulatan pada rakyat; pemerintah lahir sebagai wakil/pelaksana mandat untuk melindungi hak-hak dasar w...