Ketika Moralitas Mengatasi Legalitas: Mengembalikan Hukum ke Ranah Keadilan Manusia

Oleh Ahmad Basri
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

Pendahuluan

Dalam banyak perdebatan tentang hukum, muncul pertanyaan klasik: Apakah hukum itu semata-mata apa yang tertulis dalam undang-undang? Atau sesuatu yang lebih tinggi, lebih luhur, dan lebih berakar pada moralitas manusia? Sejarah pemikiran hukum di dunia Timur dan Barat menunjukkan bahwa hukum tidak pernah berhenti pada teks. Ia adalah nilai, etika, dan nurani yang bergerak mengikuti denyut kehidupan masyarakat. Ketika undang-undang kehilangan moralitasnya, hukum tidak lagi memancarkan keadilan, melainkan menjadi sekadar alat kekuasaan.

Sejak awal peradaban Islam, para pemikir besar telah menegaskan bahwa keadilan adalah inti dari hukum. Al-Ghazali menyatakan bahwa keberadaan negara tidak dapat dipisahkan dari keadilan: “Al-mulk yabqaa ma’al-‘adl wa laa yabqaa ma’azh-zhulm” kekuasaan dapat bertahan dengan keadilan, tetapi tidak akan bertahan dengan kezaliman (Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin). Ibn Khaldun (1377/2015) menegaskan bahwa kezaliman adalah sebab kehancuran negara. Pemikiran ini selaras dengan gagasan para filsuf hukum modern seperti Aquinas, Dworkin, Fuller, dan Rawls, yang menempatkan moralitas sebagai fondasi keberlakuan hukum.

Artikel ini menegaskan bahwa hukum yang benar (true law) bukanlah teks undang-undang, melainkan nilai moral manusia yang hidup di atas peraturan, perjanjian, kebiasaan, pendapat ahli, dan putusan hakim. Ketika moralitas dikesampingkan, hukum runtuh menjadi formalitas kosong. Artikel ini mengajak pembaca memahami bagaimana para pemikir besardari tradisi Islam hingga filsafat hukum modernbertemu dalam satu kesimpulan: keadilan substantif adalah inti hukum.

I. Hukum Sebagai Moralitas: Pandangan Tradisi Islam 1. Hukum bukan sekadar aturan, tetapi amanah moral

Dalam tradisi Islam, hukum (syariah) dipahami sebagai jalan menuju kebaikan dan kemaslahatan. Tujuan hukum (maqasid al-shariah) sebagaimana dirumuskan oleh Al-Shatibi adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Al-Shatibi, 2005). Artinya, moralitas manusia adalah tolok ukur tertinggi hukum. Ketika sebuah aturan bertentangan dengan nilai kemaslahatan, aturan tersebut gagal menjadi hukum.

Ibn Taymiyyah menyatakan: “Tujuan dasar hukum adalah mencapai kemaslahatan dan menolak kerusakan. Siapa yang mengabaikan tujuan ini, ia telah keluar dari makna hukum itu sendiri” (Ibn Taymiyyah, 2010). Pernyataan ini secara tegas menempatkan moralitas di atas teks hukum.

2. Negara hanya sah jika menegakkan keadilan

Ibn Khaldun (2015) menyebut keadilan sebagai asas pembangunan peradaban manusia. Undang-undang atau kekuasaan tanpa moralitas disebutnya sebagai akar kehancuran: negara boleh memiliki pasal-pasal yang rapi, tetapi bila digunakan untuk menindas, kebiadaban tetap terjadi.

II. Aquinas dan Hukum yang Adil

Thomas Aquinassalah satu filsuf hukum terbesar Baratsecara tegas menyatakan bahwa hukum yang tidak adil bukan hukum (lex iniusta non est lex). Ia membedakan antara hukum manusia (human law) dan hukum moral (natural law) yang lebih tinggi. Bagi Aquinas (1947/2019), hukum manusia baru sah jika sejalan dengan hukum moral:

“A law that is contrary to reason is no law at all.” (Aquinas, Summa Theologica)

Dengan demikian, Aquinas memandang moralitas sebagai otoritas tertinggi. Bila undang- undang bertentangan dengan keadilan, maka manusia tidak berkewajiban mentaatinya. Pemikiran ini berpengaruh besar pada teori hukum alam modern.

III. Fuller: Moralitas Internal Hukum

Lon L. Fuller (1969), dalam The Morality of Law, menyatakan bahwa hukum hanya bisa disebut hukum jika memenuhi delapan prinsip moralitas internal: generalitas, publikasi, kejelasan, konsistensi, stabilitas, dan lain-lain. Bila sebuah aturan tidak mencerminkan moralitas ini, ia bukan hukum, melainkan “instruksi tiran”.

Fuller mengingatkan bahwa hukum tanpa moralitas akan berubah menjadi alat kekuasaan semata. Resonansi pemikiran ini sangat relevan dalam masyarakat modern di mana rezim dapat menyusun undang-undang tetapi tetap tidak adil.

IV. Gustav Radbruch: Ketika Hukum Positif Harus Disimpangi

Gustav Radbruch, seorang positivis yang kemudian berbalik arah setelah melihat kejahatan Nazi, menyatakan bahwa ada batas di mana undang-undang tidak lagi layak disebut hukum. Dalam Radbruch Formula (Radbruch, 1946/2018), ia menyatakan:

“When the discrepancy between positive law and justice reaches an intolerable level, positive law must yield to justice.”

Artinya, moralitas adalah raja. Ketika undang-undang menjadi alat penindasan, maka keadilan substantif wajib mengatasi legalitas formal.

V. Dworkin: Law as Integrity

Ronald Dworkin (1986) menolak positivisme yang menyamakan hukum dengan undang-undang. Dalam Law’s Empire, ia menegaskan bahwa hukum harus dipahami sebagai integritas moral masyarakat. Hakim harus memutus berdasarkan prinsip moral, bukan sekadar bunyi pasal. Dworkin menyebut bahwa hukum tidak hanya rules tetapi juga principles yang hidup.

Hukum menurutnya bukan apa yang legislator tulis, tetapi apa yang paling adil bagi komunitas politik.

VI. Ehrlich: Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Eugen Ehrlich (1936) memperkenalkan konsep “living law”—bahwa hukum yang sesungguhnya adalah norma sosial yang hidup, bukan teks dalam undang-undang. Undang- undang hanya cerminan kecil dari nilai masyarakat; bila undang-undang terpisah dari nilai moral, maka ia tidak memiliki legitimasi sosiologis.

Konsep ini menegaskan bahwa hukum adalah produk moralitas masyarakat, bukan sebaliknya.

VII. Rawls: Keadilan sebagai Fairness

John Rawls (1971/2001) memandang keadilan sebagai prinsip moral tertinggi yang harus memandu hukum dan institusi politik. Dalam A Theory of Justice, Rawls menyatakan bahwa hukum hanya sah bila adil dan menghormati hak-hak dasar setiap individu.

Prinsip keadilan Rawls menggambarkan bahwa hukum selalu berada di bawah moralitas publik yang lebih tinggi.

VIII. Ketika Hukum Positif Menyimpang dari Keadilan

Di berbagai negara, termasuk Indonesia, sering muncul ketegangan antara moralitas publik dan legalitas formal. Kasus-kasus seperti kriminalisasi ekspresi, ketidakadilan dalam penegakan hukum, atau penggunaan undang-undang untuk kepentingan politik menunjukkan bahwa undang-undang yang dibuat manusia bisa salah arah jika tidak dikawal nilai moral.

Dalam konteks seperti ini, pandangan para pemikir besar menjadi sangat relevan: moralitas harus mengoreksi undang-undang.

IX. Moralitas Sebagai Koreksi terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan

Ketika kekuasaan menguasai teks hukum, maka yang tersisa hanyalah legalitas formal. Namun para pemikir besarbaik dari tradisi Islam maupun Baratsepakat bahwa hukum harus membatasi kekuasaan, bukan sebaliknya. Ibn Khaldun menekankan bahwa kekuasaan tanpa moral adalah kehancuran. Fuller mengingatkan bahwa pemerintahan yang mengabaikan moralitas akan hancur. Rawls menyatakan lembaga politik harus diukur dari apakah mereka adil atau tidak.

Di sinilah moralitas memainkan peran korektif.

X. Menyatukan Nilai Moral, Legalitas, dan Keadilan

Semua gagasan besar ini berujung pada kesimpulan bahwa:

Undang-undang hanya sah sebagai hukum jika selaras dengan moralitas publik dan prinsip keadilan.

Jika tidak, undang-undang hanyalah alat kekuasaan yang dibungkus legalitas. Moralitas menuntun hukum, bukan sebaliknya.

Kesimpulan

Hukum yang sejati tidak pernah berhenti pada bunyi pasal. Ia adalah moralitas manusia, keadilan substantif, integritas, kemaslahatan, dan nurani publik. Dari Al-Ghazali hingga Rawls, dari Aquinas hingga Dworkin, dari Ibn Khaldun hingga Radbruchsemua sepakat bahwa moralitas adalah raja yang membimbing hukum.

Ketika legalitas mengalahkan moralitas, negara menjadi otoriter. Ketika moralitas mengatasi legalitas, hukum kembali menjadi pelindung martabat manusia.

Daftar Pustaka

Aquinas, T. (2019). Summa Theologica. Christian Classics Ethereal Library. (Original work published 1947)

Al-Ghazali. (1998). Ihya Ulumuddin. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Al-Shatibi. (2005). Al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah. Dar Ibn Affan.

Dworkin, R. (1986). Law’s Empire. Belknap Press.

Ehrlich, E. (1936). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Harvard University Press. Fuller, L. L. (1969). The Morality of Law. Yale University Press.

Ibn Khaldun. (2015). The Muqaddimah. Princeton University Press. (Original work published 1377)

Ibn Taymiyyah. (2010). Al-Siyasah al-Shar‘iyyah. Dar al-Hadith.

Radbruch, G. (2018). Legal Philosophy. Oxford University Press. (Original essay 1946) 

Rawls, J. (2001). Justice as Fairness: A Restatement. Harvard University Press.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dekriminalisasi dan Kriminalisasi Baru dalam KUHP 2023: Kajian Politik Hukum Pidana

Kepastian Hukum: Pilar Stabilitas dalam Negara Hukum

Reformulasi Konsep Tindak Pidana dalam KUHP 2023: Menjawab Tantangan Zaman