Kekuasaan dalam Bayang-Bayang Hukum: Antara Hukum dan Kemanusiaan

 Basri, S.H.,M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

Pendahuluan

Kekuasaan, hukum, dan kemanusiaan adalah tiga konsep yang sering kali berinteraksi secara dinamis dalam kehidupan bernegara. Kekuasaan dibutuhkan untuk menegakkan hukum, hukum dibentuk untuk membatasi kekuasaan, dan semuanya seharusnya berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan. Namun, kenyataannya tidak selalu ideal. Dalam banyak kasus, kekuasaan justru menunggangi hukum, menjauh dari prinsip keadilan dan nilai kemanusiaan.

Artikel ini membahas bagaimana kekuasaan berada dalam bayang-bayang hukum, atau sebaliknya, dan bagaimana hubungan ini berdampak pada upaya menegakkan keadilan yang berlandaskan kemanusiaan.

Kekuasaan dan Hukum: Hubungan yang Ambigu

Kekuasaan dalam konteks politik dan pemerintahan merupakan kemampuan untuk membuat dan menegakkan keputusan yang mengikat. Menurut Foucault (1977), kekuasaan tidak hanya beroperasi secara represif, tetapi juga produktif, ia menciptakan norma, wacana, bahkan kebenaran.

Hukum, di sisi lain, adalah sistem norma yang mengatur kehidupan sosial dan menjadi alat formal untuk mengontrol kekuasaan. Dalam pandangan Hans Kelsen, hukum adalah tatanan norma yang tersusun hierarkis dan berlaku universal. Idealnya, hukum menjadi penyeimbang kekuasaan agar tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Namun, ketika kekuasaan mendominasi proses legislasi, interpretasi, hingga eksekusi hukum, maka hukum berisiko menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan penegak keadilan. Inilah yang disebut sebagai instrumentalisasi hukum (Santoso, 2010).

Hukum dan Kemanusiaan: Di Mana Letak Keadilan?

Nilai-nilai kemanusiaan merupakan inti dari keadilan substantif. Dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948, ditegaskan bahwa hukum harus menjunjung hak asasi manusia tanpa diskriminasi. Namun, hukum positif tidak selalu sejalan dengan nilai kemanusiaan. Ada kalanya hukum dibuat tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan kondisi rakyat kecil.

Contoh nyata dapat dilihat dalam kasus penanganan demonstrasi atau konflik agraria, di mana hukum kerap berpihak pada kekuasaan atau korporasi, bukan kepada rakyat yang terdampak. Menurut laporan Komnas HAM (2023), banyak kasus pelanggaran HAM dalam konflik lahan yang justru dilindungi oleh kebijakan formal.

Kekuasaan dalam Bayang-Bayang Hukum: Kasus Indonesia

Dalam praktik kenegaraan Indonesia, relasi antara kekuasaan dan hukum sangat kompleks. Konstitusi (UUD 1945) mengatur bahwa negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), bukan kekuasaan belaka (machtsstaat). Namun, dalam banyak kasus, hukum terlihat tunduk pada kepentingan politik.

Misalnya, dalam proses legislasi RUU kontroversial seperti UU Cipta Kerja yang disahkan meski mendapat penolakan luas dari masyarakat sipil. Mahkamah Konstitusi bahkan menyatakan UU tersebut “inkonstitusional bersyarat”, tetapi pemerintah tetap melanjutkan implementasinya (Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020).

Ini menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat menggunakan hukum sebagai alat untuk melanggengkan agenda politik atau ekonomi, meskipun bertentangan dengan semangat keadilan sosial dan kemanusiaan.

Menegakkan Hukum yang Berkeadilan dan Manusiawi

Untuk menjembatani hukum dan kemanusiaan, dibutuhkan reformasi hukum yang berpihak pada rakyat, bukan pada elit kekuasaan. Langkah ini meliputi:

  1. Peningkatan partisipasi publik dalam proses pembentukan hukum.
  2. Reformasi lembaga peradilan agar lebih independen dari tekanan politik.
  3. Integrasi prinsip-prinsip HAM dalam semua produk hukum dan kebijakan negara.
  4. Penguatan etika dan integritas pejabat publik, agar kekuasaan dijalankan demi kepentingan 

    rakyat, bukan kelompok tertentu.

Kesimpulan

Kekuasaan, hukum, dan kemanusiaan adalah tiga unsur yang semestinya saling mendukung dalam mewujudkan keadilan. Namun, ketika hukum berada di bawah bayang-bayang kekuasaan, keadilan bisa kehilangan substansinya. Maka dari itu, penting bagi masyarakat sipil untuk terus mengawal proses hukum dan kebijakan negara agar berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan.

Referensi

  • Foucault, M. (1977). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Vintage Books.
  • Hans Kelsen. (1967). The Pure Theory of Law. University of California Press.
  • Santoso, T. (2010). Kriminalisasi dan Kekuasaan. Jakarta: Gramedia.
  • Komnas HAM. (2023). Laporan Tahunan Pelanggaran HAM di Indonesia.
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.
  • United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dekriminalisasi dan Kriminalisasi Baru dalam KUHP 2023: Kajian Politik Hukum Pidana

Kepastian Hukum: Pilar Stabilitas dalam Negara Hukum

Reformulasi Konsep Tindak Pidana dalam KUHP 2023: Menjawab Tantangan Zaman