Postingan

Ketika Kekuasaan Mengalahkan Hukum: Alamat Kehidupan Masyarakat Akan Terancam Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Abstrak Fenomena di mana kekuasaan mengalahkan hukum — praktik di mana aktor penguasa menggunakan instrumen hukum untuk memproteksi diri, menekan oposisi, atau menormalisasi impunitas — menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi, perlindungan hak asasi, dan kesejahteraan sosial. Artikel ini menelaah mekanisme, indikator, dan dampak dari fenomena tersebut; mengkaji kerangka asas hukum yang dilanggar; mengutip pendapat para ahli terkemuka (teori demokrasi, rule of law, state capture, independensi peradilan); serta menganalisis bukti empiris terkini (indeks internasional, laporan HAM, kasus nasional) untuk merumuskan rekomendasi kebijakan restoratif. Penekanan diberikan pada kebutuhan kombinasi reformasi institusional dan penguatan peran masyarakat sipil agar hukum kembali menjadi instrumen perlindungan publik, buk...

Pemerintah Adalah Alat Negara, Bukan Negara (Kritik atas Kecenderungan Mengatasnamakan “Negara” untuk Tindakan Otoriter — Analisis Hukum dan Politik).

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Ringkasan singkat (lead): Pemerintah bukanlah sinonim dari “negara”. Negara adalah kesatuan konstitusional yang bermula dari kedaulatan rakyat; pemerintah adalah salah satu organ/alat yang menjalankan fungsi negara. Ketika pemerintah mengatasnamakan “negara” untuk melakukan tindakan yang sewenang - wenang atau otoriter, itu bukan hanya problem politik — ia dapat menjadi pelanggaran hukum (perbuatan melawan hukum/maladministrasi) dan pelanggaran terhadap kewajiban HAM internasional. Argumen ini bersandar pada teori politik klasik, ketentuan konstitusi Indonesia, doktrin perbuatan melawan hukum, serta mekanisme kontrol publik dan yudisial yang tersedia. Mahkamah Konstitusi RIEncyclopedia Filsafat Stanford+1 1. Landasan Teoretis Singkat Teori kontrak sosial (mis. John Locke) menempatkan kedaulatan pada rakyat; pemerintah lahir sebagai wakil/pelaksana mandat untuk melindungi hak-hak dasar w...

Konstruksi Baru Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP 2023: Antara Moralitas dan Legalitas

Oleh Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang   Pendahuluan KUHP 2023 mencerminkan pergeseran signifikan dalam konstruksi hukum tindak pidana kesusilaan. Norma kesusilaan sebelumnya diformulasikan secara ketat dalam KUHP warisan kolonial, tetapi kini diperluas dalam kerangka yang lebih modern dan normatif. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah konstruksi baru ini lebih menitikberatkan moralitas sosial atau justru memperkuat legalitas formal? Perdebatan mengenai hukum pidana kesusilaan tidak hanya mencerminkan persoalan legalitas dalam arti sempit, melainkan juga menggambarkan tarik-menarik antara nilai-nilai agama, budaya lokal, dan prinsip universal hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara pluralistik menghadapi tantangan besar dalam merumuskan norma pidana yang mampu mengakomodasi keragaman nilai tanpa melanggar prinsip konstitusional. KUHP 2023 sebagai produk legislasi nasional mencoba menjaw...