Konstruksi Baru Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP 2023: Antara Moralitas dan Legalitas

Oleh Ahmad Basri
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

 

Pendahuluan

KUHP 2023 mencerminkan pergeseran signifikan dalam konstruksi hukum tindak pidana kesusilaan. Norma kesusilaan sebelumnya diformulasikan secara ketat dalam KUHP warisan kolonial, tetapi kini diperluas dalam kerangka yang lebih modern dan normatif. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah konstruksi baru ini lebih menitikberatkan moralitas sosial atau justru memperkuat legalitas formal?

Perdebatan mengenai hukum pidana kesusilaan tidak hanya mencerminkan persoalan legalitas dalam arti sempit, melainkan juga menggambarkan tarik-menarik antara nilai-nilai agama, budaya lokal, dan prinsip universal hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara pluralistik menghadapi tantangan besar dalam merumuskan norma pidana yang mampu mengakomodasi keragaman nilai tanpa melanggar prinsip konstitusional. KUHP 2023 sebagai produk legislasi nasional mencoba menjawab tantangan ini dengan menawarkan konstruksi baru atas delik-delik kesusilaan, seperti perzinaan, kohabitasi, dan orientasi seksual tertentu, yang telah lama menjadi isu sosial dan hukum yang kontroversial.

Pengaturan baru ini turut menimbulkan kekhawatiran dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan komunitas akademik. Beberapa pihak menilai bahwa pasal-pasal terkait moralitas berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap ekspresi privat warga negara. Padahal, UUD 1945 telah menjamin perlindungan atas hak atas privasi, kebebasan berpendapat, dan hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif. Oleh karena itu, pendekatan legalistik semata dalam membentuk delik kesusilaan tidak cukup memadai tanpa mempertimbangkan dimensi hak asasi dan keadilan sosial.

Dalam konteks ini, penting untuk mengevaluasi kembali sejauh mana konstruksi baru tindak pidana kesusilaan dalam KUHP 2023 mampu menyeimbangkan antara kepentingan publik dan perlindungan terhadap hak-hak individual. Selain itu, penting juga untuk meninjau bagaimana pengaturan ini dapat diimplementasikan secara adil, proporsional, dan tidak diskriminatif di tengah realitas masyarakat yang kompleks. Oleh sebab itu, kajian ini tidak hanya akan membedah isi pasal secara normatif, tetapi juga menelaahnya melalui pendekatan moralitas, legalitas, dan prinsip- prinsip konstitusional.

Perluasan Delik Kesusilaan

Pasal 411 KUHP 2023 memperluas kategori perzinaan, tidak lagi terbatas pada hubungan di luar pernikahan dari pihak yang sudah menikah, tetapi mencakup siapa pun yang memiliki hubungan seksual di luar ikatan pernikahan formal (peraturan.info, KOMPASIANA). Peneliti seperti Doni Cakra Gumilar dan kolega menegaskan bahwa ini merupakan pergeseran dari pendekatan koloniayang semata berkaitan kesetiaan, ke pendekatan moral publik yang lebih luas (Jurnal Universitas Galuh). Kritik dari YLBHI dan Komnas Perempuan menyatakan bahwa perluasan ini bisa menggeser ranah privat menjadi ranah pidana, serta membuka peluang viktimisasi sekunder terhadap pelaku, khususnya perempuan (YLBHI, Detik News).

Selain memperluas jenis perbuatan yang dikategorikan sebagai delik kesusilaan, KUHP 2023 juga memperluas subjek hukum yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Jika sebelumnya delik-delik kesusilaan lebih banyak berfokus pada pelaku dewasa dengan korban anak, maka kini cakupan diperluas untuk menjangkau seluruh relasi kuasa yang dapat menimbulkan eksploitasi seksual, termasuk antara majikan dan pekerja, guru dan murid, hingga petugas layanan publik dan pengguna layanan. Perluasan ini mencerminkan pemahaman baru tentang bagaimana kekuasaan dan kerentanan dapat memperkuat kejahatan kesusilaan, dan bagaimana hukum pidana perlu hadir untuk melindungi martabat manusia dalam berbagai konteks sosial.

KUHP 2023 juga memperkenalkan pendekatan baru dalam membatasi ruang ekspresi seksual yang menyimpang secara sosial dan budaya. Misalnya, ketentuan dalam Pasal 417 hingga 421 menyasar hubungan seksual di luar perkawinan, tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi), serta perzinaan dan persetubuhan dengan anak. Ketentuan ini menuai perdebatan karena dinilai terlalu mengkriminalkan ranah privat dan menabrak prinsip non-intervensi negara terhadap kehidupan pribadi warga negara. Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa ketentuan tersebut masih memberi ruang perlindungan terhadap korban dalam kerangka nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Perluasan delik kesusilaan dalam KUHP 2023 juga tampak dalam perluasan bentuk dan media kejahatan. Teknologi informasi menjadi alat baru dalam tindak pidana kesusilaan, seperti eksploitasi seksual melalui media sosial, penyebaran konten pornografi, dan pelecehan seksual daring. KUHP baru mencoba merespons perkembangan ini dengan mengatur bentuk-bentuk kejahatan kesusilaan berbasis teknologi, termasuk memperkuat perlindungan terhadap korban yang mengalami trauma psikis jangka panjang akibat paparan konten atau tindakan yang merusak integritas seksual mereka secara digital.

Namun demikian, perluasan ini juga menimbulkan tantangan dalam praktik penegakan hukumnya. Aparat penegak hukum dituntut untuk memahami batas antara penegakan moral publik dan penghormatan terhadap kebebasan individu. Terdapat risiko penyalahgunaan pasal-pasal kesusilaan untuk menekan kelompok rentan, seperti perempuan, minoritas seksual, dan masyarakat adat yang memiliki ekspresi budaya seksual berbeda. Oleh karena itu, peran hakim, jaksa, dan advokat sangat penting dalam menafsirkan ketentuan ini secara progresif, dengan tetap mengacu pada prinsip keadilan, legalitas, dan hak asasi manusia.

Moralitas vs Legalitas

Logika di balik konstruksi baru amat dipengaruhi narasi moral. Ketua Wamenkumham Edward Hiariej menyatakan bahwa pasal kesusilaan bertujuan melindungi moral publik tanpa membuka peluang razia massal (Antara News). Namun, kritikus berpendapat bahwa pengaturan semacam itu terlalu subjektif dan berpotensi disalahgunakan sebagai alat kontrol sosial. YLBHI menegaskan bahwa legalitas pidana tidak seharusnya memperluas ranah negara untuk menegakkan moral dengan memperkecil batas privasi dan ruang personal warga negara (YLBHI).

Dalam perspektif teori hukum, perdebatan antara moralitas dan legalitas telah lama menjadi pokok bahasan klasik. Teori hukum alam (natural law theory) menempatkan moralitas sebagai bagian tak terpisahkan dari hukum, sedangkan positivisme hukum memisahkan hukum dari nilai-nilai moral,

menekankan bahwa hukum adalah perintah yang berlaku terlepas dari isinya. KUHP 2023 tampaknya mencoba menggabungkan keduanya, namun menimbulkan konsekuensi yuridis dan sosial yang tidak sederhana. Ketika moralitas yang digunakan bersifat mayoritarian dan konvensional, maka hukum kehilangan objektivitasnya dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas atau individu yang memiliki preferensi berbeda.

Selain itu, pendekatan moralitas dalam hukum pidana seringkali menghadirkan tantangan dalam pembuktian unsur delik. Banyak delik kesusilaan dalam KUHP 2023, seperti kohabitasi atau orientasi seksual non-konvensional, yang tidak serta merta menimbulkan korban atau dampak sosial langsung. Dengan menjadikannya delik aduan, negara tampak ingin membatasi ruang intervensi terhadap ranah privat, namun tetap membuka kemungkinan penuntutan jika ada laporan dari pihak tertentu. Hal ini menimbulkan dilema etik dan yuridis karena moralitas yang seharusnya bersifat pribadi kini mendapatkan justifikasi hukum negara (statutory morality).

Di sisi lain, penerapan norma kesusilaan sebagai tindak pidana dalam KUHP 2023 juga menunjukkan kecenderungan moralisasi hukum pidana. Pendekatan ini dianggap kontraproduktif terhadap prinsip nullum crimen sine periculo sociali (tidak ada kejahatan tanpa bahaya sosial) yang diusung oleh banyak ahli hukum pidana modern seperti Andi Hamzah dan Muladi. Dalam konteks ini, kriminalisasi perilaku yang tidak menimbulkan kerugian konkret, tetapi hanya dianggap bertentangan dengan norma moral umum, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dan tujuan hukum pidana sebagai ultimum remedium, bukan sebagai instrumen kontrol moral semata (Hamzah, 2008; Muladi, 2002).

Akhirnya, ketegangan antara moralitas dan legalitas dalam KUHP 2023 mengajak kita untuk merenungkan kembali peran negara dalam menentukan batas-batas antara hak individu dan tatanan sosial. Apakah negara memiliki kewenangan mutlak untuk mengatur kehidupan pribadi warga negara berdasarkan moralitas kolektif? Atau apakah hukum seharusnya bersifat netral dan menjamin kebebasan individu sejauh tidak merugikan pihak lain? Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut jawaban serius dari para pembentuk undang-undang, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat represif, tetapi tetap dalam koridor keadilan dan kemanusiaan.

Praktik dan Keseimbangan Pengaduan

Pasal 412 juga diatur sebagai delik aduan, khususnya atas kekohabitasi atau “kumpul kebo”, hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari pasangan sah, atau orang tua/anak jika tidak ada ikatan pernikahan formal (peraturan.info). Perspektif masyarakat melalui Reddit mencerminkan bahwa mekanisme ini mungkin jadi semacam pedang bermata dua: bisa menjadi proteksi terhadap privat, tetapi juga bisa digunakan untuk menekan perilaku wajar tanpa moral formal (Reddit).

Dalam KUHP 2023, prinsip keseimbangan antara pelindungan terhadap korban dan jaminan hak- hak tersangka atau terdakwa menjadi sangat penting, terutama dalam tindak pidana kesusilaan yang sensitif. Ketentuan mengenai delik aduan yang diterapkan secara selektif mencerminkan upaya untuk menghormati privasi dan martabat korban. Pasal 24 KUHP menyatakan bahwa terdapat jenis-jenis tindak pidana yang hanya dapat diproses atas dasar pengaduan dari korban atau

pihak tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Hal ini bertujuan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan dalam ruang privat masyarakat.

Namun demikian, tidak semua tindak pidana kesusilaan ditetapkan sebagai delik aduan. Dalam Pasal 411 KUHP 2023, misalnya, perzinahan menjadi delik aduan, sementara perbuatan cabul terhadap anak tetap diproses sebagai delik biasa. Hal ini menunjukkan bahwa negara tetap harus hadir dalam situasi-situasi di mana terdapat kepentingan publik yang signifikan, khususnya dalam melindungi kelompok rentan seperti anak-anak. Praktik semacam ini merupakan bentuk keseimbangan antara moralitas sosial yang diatur melalui norma hukum dan perlindungan terhadap integritas pribadi korban.

Secara praktis, penerapan delik aduan juga mencegah penyalahgunaan hukum oleh pihak-pihak tertentu yang berpotensi menggunakan hukum kesusilaan sebagai alat represi sosial atau politik. Dalam hal ini, hukum berfungsi bukan sekadar sebagai refleksi moralitas mayoritas, tetapi sebagai pelindung hak-hak dasar warga negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Perlindungan terhadap hak privasi dan otonomi individu menjadi perhatian penting agar hukum tidak berubah menjadi instrumen diskriminatif atau stigmatisasi.

Penerapan sistem delik aduan yang selektif juga harus dibarengi dengan edukasi kepada aparat penegak hukum agar memahami secara mendalam konteks sosial dan psikologis dari kasus-kasus kesusilaan. Kesensitifan dalam menerima pengaduan, menjaga kerahasiaan korban, serta mencegah viktimisasi ulang (reviktimisasi) harus menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum kesusilaan. Dengan demikian, keseimbangan antara moralitas, legalitas, dan perlindungan hak asasi manusia dapat terjaga dalam praktik.

Kritik terhadap Ketidakharmonisan dan Kebingungan Norma

Dosen Universitas Indonesia Tengku Nasrullah menyoroti ketidakseimbangan regulasi antara hubungan di luar pernikahan dengan tindak pidana lain yang lebih berat, menandai kebutuhan harmonisasi norma agar tidak terjadi diskriminasi dalam praktik hukum (hukumonline.com).

Salah satu kritik utama terhadap konstruksi baru tindak pidana kesusilaan dalam KUHP 2023 adalah ketidakharmonisan antara norma hukum dan nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. Ketentuan-ketentuan mengenai perzinaan, kohabitasi, serta orientasi seksual dituding terlalu mengakomodasi pendekatan moralistik yang tidak seluruhnya sejalan dengan prinsip- prinsip hak asasi manusia dan pluralitas budaya. Misalnya, Pasal 411 dan 412 KUHP 2023 yang mengkriminalisasi hubungan di luar ikatan pernikahan, dinilai oleh sebagian kalangan sebagai bentuk intervensi negara terhadap ruang privat warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Ketidakharmonisan ini menimbulkan ketegangan antara norma hukum positif dan norma sosial yang lebih inklusif serta progresif.

Selain itu, kebingungan norma juga tampak dalam ketentuan mengenai siapa yang berhak melakukan pengaduan terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana kesusilaan. Pengaturan tentang delik aduan terbatasdi mana hanya pihak tertentu seperti suami/istri, orang tua, atau anak yang dapat mengadukanmenimbulkan keraguan mengenai efektivitas penegakan hukum. Di satu sisi, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi privasi dan mencegah

penyalahgunaan; namun di sisi lain, dapat menciptakan kekosongan hukum ketika pelaku tidak dapat dijerat karena tidak ada pengaduan dari pihak yang ditentukan. Hal ini dapat membuka ruang untuk impunitas terhadap perbuatan yang secara sosial dianggap meresahkan.

Ketentuan-ketentuan baru juga dinilai tidak cukup jelas dalam batasannya, sehingga berpotensi menimbulkan multi-tafsir dalam penegakan hukum. Misalnya, tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan “hidup bersama sebagai suami istri” dalam konteks kohabitasi yang dikriminalisasi. Apakah ini mencakup tinggal bersama dalam satu rumah? Ataukah adanya hubungan seksual menjadi elemen penting? Ketidakjelasan ini menyulitkan aparat penegak hukum dalam menetapkan unsur delik, dan berpotensi membuka celah kriminalisasi sewenang-wenang. Hal ini bertentangan dengan asas legalitas (nullum crimen sine lege certa) yang mengharuskan adanya kejelasan dan kepastian dalam norma hukum pidana.

Ketidakharmonisan juga tampak dalam relasi antara KUHP 2023 dengan peraturan perundang- undangan lainnya, seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022). Dalam UU TPKS, penekanan lebih diberikan pada perlindungan korban dan perspektif hak asasi manusia, sementara dalam KUHP 2023, pendekatan yang dominan justru bernuansa pelarangan moral dan penghukuman terhadap perbuatan yang bersifat privat. Tumpang tindih dan potensi konflik norma antara kedua regulasi ini dapat menghambat implementasi kebijakan yang koheren dan efektif, serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat maupun penegak hukum.

Kritik terhadap kebingungan norma ini juga memperkuat argumen pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi, terutama untuk materi muatan yang sangat sensitif seperti kesusilaan. Sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil mengusulkan agar pembentukan hukum pidana tidak sekadar mendasarkan pada aspirasi mayoritas atau standar moral tertentu, melainkan juga memperhatikan keragaman sosial, jaminan konstitusional, serta perkembangan nilai-nilai universal tentang hak dan kebebasan individu. Dengan kata lain, pengaturan hukum kesusilaan seharusnya mengedepankan pendekatan yang lebih proporsional, kontekstual, dan berbasis bukti, bukan sekadar moralistik.

Kesimpulan

KUHP 2023 membawa konstruksi baru dalam hukum kesusilaan: dari ranah moral privat ke ranah pidana formal. Upaya ini mencerminkan ketegangan antara moralitas masyarakat dan legalitas negara. Sementara regulasi baru bertujuan melindungi martabat publik, implementasinya perlu dicegah dari dominasi moral mayoritas atas hak individu. Rekomendasi penting adalah:

Usulan Reformasi

Tegakkan asas legalitas dan privatitas
Berdayakan kompensasi sosial & restorative justice
Bentuk mekanisme yudisial pengawasan terhadap penerapan pasal kesusilaan

Referensi:

  • Gumilar, D. C., Rusydi, I., & Effendy, M. A. (2023). Kajian Tindak Pidana Kesusilaan pada Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jurnal Galuh Justisi.
  • YLBHI. (2023). Pasal Zina dalam Rancangan KUHP: Bermasalah, Tak Jelas Arah. YLBHI.
  • Komnas Perempuan. (2023). KUHP 2023 Rugikan Perempuan, Pasal Zina Langgar Privasi. Detik News.
  • Hiariej, E. O. S. (2022). Pasal Kesusilaan di KUHP untuk Melindungi Masyarakat. Antara News.
  • Simandjuntak, n.d. (2023). Perkembangan Pasal Kesusilaan dalam KUHP Baru. Kompasiana.
  • Redaksi reddit.com. (2022). Pendapat Publik: KUHP dan Kumpul Kebo. Reddit r/indonesia thread.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dekriminalisasi dan Kriminalisasi Baru dalam KUHP 2023: Kajian Politik Hukum Pidana

Kepastian Hukum: Pilar Stabilitas dalam Negara Hukum

Reformulasi Konsep Tindak Pidana dalam KUHP 2023: Menjawab Tantangan Zaman