Berpikir Ulang tentang Pemerintah: Ketika Kehadirannya Justru Mendatangkan Masalah

Oleh: Basri, S.H.,M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang


1. Pendahuluan

Pemerintah sejak lama dipahami sebagai institusi yang dibentuk untuk melindungi, mengatur, dan menyejahterakan masyarakat. Namun dalam praktik historis dan realitas kontemporer, tidak jarang pemerintah justru menjadi sumber persoalan bagi penduduk yang membentuknya. Paradoks ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pemerintah benar-benar solusi, atau justru masalah yang dilembagakan?

Artikel ini berupaya mengkaji secara filosofis dan historis keberadaan pemerintah, dengan menempatkannya bukan sebagai entitas yang netral, melainkan sebagai struktur kekuasaan yang rentan menyimpang dari tujuan awalnya.

2. Landasan Filosofis: Mengapa Pemerintah Dibentuk?

Secara filosofis, legitimasi pemerintah banyak bertumpu pada teori kontrak sosial.

  • Thomas Hobbes melihat negara sebagai Leviathan, kekuatan absolut yang diperlukan untuk mencegah “perang semua melawan semua” (bellum omnium contra omnes) [1].

  • John Locke memandang negara sebagai penjaga hak alamiah: hidup, kebebasan, dan milik [2]. Jean-Jacques Rousseau menekankan kedaulatan rakyat, di mana pemerintah hanyalah

    pelaksana kehendak umum (general will) [3].

    Namun, sejak awal sudah tampak problem mendasar: kekuasaan yang diserahkan demi ketertiban berpotensi berbalik menjadi alat penindasan. Negara yang dimaksudkan sebagai pelayan, perlahan berubah menjadi penguasa.

    Secara filosofis, terdapat tiga problem utama dari kehadiran pemerintah:

    a. Alienasi Kekuasaan

    Kekuasaan yang semula berasal dari rakyat mengalami alienasiterpisah dari pemilik asalnya. Rakyat menjadi objek kebijakan, bukan subjek pengambil keputusan. Seperti dikritik oleh Karl Marx, negara cenderung melayani kepentingan kelas dominan, bukan kepentingan umum [4].3. Pemerintah sebagai Sumber Masalah: Analisis Filosofis

b. Kekerasan Struktural

Johan Galtung memperkenalkan konsep kekerasan struktural, yaitu penderitaan yang dihasilkan bukan oleh kekerasan fisik langsung, melainkan oleh sistem sosial dan politik itu sendiri [5]. Kebijakan pajak regresif, hukum yang timpang, atau birokrasi yang mempersulit hidup rakyat merupakan bentuk kekerasan yang dilegalkan oleh negara.

c. Birokrasi dan Dehumanisasi

Max Weber telah memperingatkan tentang “kandang besi rasionalitas” (iron cage of rationality) [6]. Dalam birokrasi modern, manusia direduksi menjadi angka, formulir, dan statistik. Pemerintah hadir secara administratif, namun absen secara kemanusiaan.

4. Kajian Historis: Dari Pelindung Menjadi Penindas

Secara historis, negara jarang muncul tanpa paksaan.

Periode

Negara awal Absolutisme Kolonialisme Negara modern

Karakter Pemerintah

Pemungutan upeti Kekuasaan raja Negara penjajah Regulasi masif

Dampak bagi Rakyat

Eksploitasi Penindasan Perampasan Ketergantungan

Sejarah menunjukkan bahwa negara sering kali lahir dari kekerasan dan mempertahankan diri melalui kekerasan. Bahkan negara modern yang mengklaim demokratis tetap menjalankan kontrol melalui hukum, aparat, dan regulasi ekonomi.

5. Paradoks Negara Modern

Negara modern sering tampil sebagai penyelamat: menyediakan bantuan sosial, pendidikan, dan keamanan. Namun ironisnya, banyak masalah tersebut muncul justru karena kebijakan negara sebelumnya.

Negara:

  • Mengatasi kemiskinan yang diciptakannya sendiri

  • Mengatur konflik yang dipicu oleh kebijakannya

  • Mengobati luka sosial hasil dari pembangunan yang timpang

    Demokrasi pun sering kali tereduksi menjadi prosedur elektoral, sementara penderitaan rakyat tetap berlangsung. Pemerintah hadir secara formal, tetapi tidak hadir secara substantif.

6. Penutup: Perlu Berpikir Ulang tentang Pemerintah

Kajian filosofis dan historis menunjukkan bahwa pemerintah bukanlah entitas suci yang kebal kritik. Ia adalah produk manusia yang sarat kepentingan, rentan disalahgunakan, dan kerap berjarak dari rakyatnya.

Berpikir ulang tentang pemerintah bukan berarti menolak keteraturan, melainkan menantang asumsi bahwa kekuasaan terpusat selalu membawa kebaikan. Alternatif seperti desentralisasi radikal, demokrasi partisipatoris, hingga penguatan komunitas sipil menjadi wacana penting untuk menghindari pemerintah yang justru menjadi beban bagi penduduk yang melahirkannya.

“Masalahnya bukan apakah pemerintah itu ada, tetapi seberapa jauh ia mengendalikan hidup mereka yang menciptakannya.”

Referensi:

[1] Hobbes, Leviathan
[2] Locke, Second Treatise of Government
[3] Rousseau, The Social Contract
[4] Marx, Critique of Hegel’s Philosophy of Right [5] Galtung, Violence, Peace, and Peace Research [6] Weber, Economy and Society

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dekriminalisasi dan Kriminalisasi Baru dalam KUHP 2023: Kajian Politik Hukum Pidana

Kepastian Hukum: Pilar Stabilitas dalam Negara Hukum

Reformulasi Konsep Tindak Pidana dalam KUHP 2023: Menjawab Tantangan Zaman