Mengapa Masyarakat Tak Percaya Hukum? Refleksi atas Ketimpangan Akses Keadilan

Oleh: Ahmad Basri
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

Pendahuluan

Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum merupakan pilar penting dalam negara demokratis yang menjunjung prinsip negara hukum (rechtstaat). Namun di Indonesia, kepercayaan tersebut terus tergerus. Hukum dianggap tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Banyak warga yang memilih untuk “menyelesaikan sendiri” persoalannya karena menganggap hukum formal hanya berpihak pada yang kuat dan berpunya.

Mengapa ini terjadi? Artikel ini mengupas akar dari krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum, dengan fokus pada ketimpangan akses keadilan, serta memberikan contoh konkret dan solusi.

Ketimpangan Akses Keadilan: Realitas di Lapangan 1. Birokrasi Hukum yang Mahal dan Rumit

Prosedur hukum yang panjang, biaya administrasi yang mahal, serta kebutuhan akan jasa hukum membuat rakyat kecil kesulitan mengakses keadilan. Menurut data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, lebih dari 70% masyarakat miskin tidak mampu membayar jasa advokat atau biaya perkara.

Contoh Kasus: Banyak warga miskin di kota-kota besar yang menjadi korban penggusuran paksa tanpa memperoleh pendampingan hukum yang memadai, karena tidak tahu harus ke mana mencari bantuan hukum, dan bahkan tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah yang diminta oleh pengadilan.

2. Diskriminasi dan Ketimpangan Perlakuan

Penegakan hukum sering kali tidak netral. Orang miskin, kelompok minoritas, atau mereka yang tidak memiliki koneksi kekuasaan sering diperlakukan tidak adil.

Contoh: Seseorang bisa dipenjara karena mencuri semangka atau sandal, sementara pelaku korupsi triliunan rupiah bisa mendapat vonis ringan, remisi, bahkan bebas bersyarat lebih cepat.

Fenomena ini menciptakan persepsi bahwa hukum bukan tempat mencari keadilan, melainkan arena kekuasaan.

3. Kurangnya Layanan Bantuan Hukum Gratis

Meskipun ada Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, implementasinya belum merata. Di banyak daerah, masyarakat tidak mengetahui keberadaan organisasi bantuan hukum atau cara mengaksesnya.

Satjipto Rahardjo pernah menyebutkan bahwa hukum di Indonesia sering kali tidak hidup bersama rakyat, melainkan hidup di atas rakyat. Inilah yang menyebabkan gap antara hukum dan keadilan sosial.

Dampak dari Ketimpangan Akses Keadilan

  1. Rendahnya Kepercayaan pada Lembaga Hukum. Survei LSI dan Indikator Politik menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum seperti polisi, kejaksaan, dan pengadilan berada di posisi bawah dibanding lembaga lain.
  2. Main Hakim Sendiri dan Konflik Sosial. Masyarakat yang tidak percaya hukum akan cenderung menyelesaikan masalah secara informal, seperti kekerasan, pengusiran sepihak, bahkan pembakaran rumah pelaku kejahatan yang belum diadili.
  3. Kemandekan Demokrasi. Ketiadaan akses keadilan memperkuat ketimpangan struktural yang pada akhirnya merusak partisipasi publik dalam sistem hukum dan politik.

Akar Masalah: Mengapa Ketimpangan Ini Terjadi?

Struktur hukum warisan kolonial, yang lebih mengutamakan kekuasaan daripada perlindungan rakyat.

Politik hukum yang elitis, lebih sering menyusun undang-undang untuk kepentingan pemerintah atau korporasi daripada rakyat kecil.

Minimnya reformasi pelayanan hukum publik, seperti penyuluhan hukum, penguatan paralegal desa, atau simplifikasi proses hukum bagi masyarakat miskin.

Solusi dan Rekomendasi

  1. Reformasi Layanan Hukum Dasar. Pemerintah dan lembaga hukum harus menyederhanakan prosedur hukum dan menyediakan layanan hukum gratis yang mudah diakses. Misalnya: loket bantuan hukum di setiap kecamatan.
  2. Perluasan Bantuan Hukum Struktural. Lembaga bantuan hukum perlu diperkuat tidak hanya dalam hal pendanaan, tetapi juga perluasan jangkauan ke desa-desa, dengan menggandeng organisasi masyarakat sipil dan universitas.
  3. Edukasi dan Literasi Hukum. Literasi hukum harus dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah, agar rakyat sejak dini memahami hak-hak hukumnya.
  4. Etika dan Profesionalisme Penegak Hukum. Penegak hukum harus dibina secara etis dan diberi sanksi tegas jika melanggar kode etik. Lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Komisi Yudisial harus diberi peran lebih aktif dan independen.

Penutup

Ketimpangan akses keadilan adalah cermin ketimpangan sosial dan ekonomi. Ketika hukum hanya dapat diakses oleh segelintir orang berkuasa dan beruang, maka kepercayaan masyarakat akan luruh. Hukum hanya akan hidup jika ia adil, merata, dan membumi bersama rakyat.

Keadilan yang tidak bisa diakses bukanlah keadilan. Maka, negara dan para pelaku hukum harus segera menjawab pertanyaan besar masyarakat: “Apakah hukum ini milik semua, atau hanya milik segelintir?”

Referensi

  • Satjipto Rahardjo. Hukum dan Masyarakat. Genta Publishing, 2010.
  • Komnas HAM & LBH Jakarta. Laporan Akses Terbatas terhadap Bantuan Hukum di 

    Indonesia, 2020.
  • Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, 2010.
  • Indikator Politik Indonesia. Survei Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Hukum, 2022.
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dekriminalisasi dan Kriminalisasi Baru dalam KUHP 2023: Kajian Politik Hukum Pidana

Kepastian Hukum: Pilar Stabilitas dalam Negara Hukum

Reformulasi Konsep Tindak Pidana dalam KUHP 2023: Menjawab Tantangan Zaman