Hukum dalam Krisis Etika: Mengapa Banyak Penegak Hukum Tak Lagi Jadi Penjaga Keadilan?

 

Oleh: Ahmad Basri
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

Pendahuluan

Negara hukum menjadikan penegak hukum sebagai aktor utama dalam memastikan nilai-nilai keadilan dijalankan secara adil dan bermartabat. Namun, dalam kenyataan empiris Indonesia, kita kerap menyaksikan ironi: penegak hukum justru menjadi bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri. Aparat kepolisian, jaksa, hingga hakim, yang seharusnya menjadi pilar keadilan, terjerat praktik korupsi, kolusi, penyalahgunaan wewenang, bahkan menjadi pelaku kekerasan.

Situasi ini menunjukkan bahwa krisis hukum bukan hanya soal aturan yang lemah, tapi juga krisis etika, yakni melemahnya kesadaran moral dan tanggung jawab profesi. Lalu, mengapa banyak penegak hukum tidak lagi menjadi penjaga keadilan?

Krisis Etika dalam Lembaga Penegak Hukum 1. Penyalahgunaan Wewenang oleh Penegak Hukum

Salah satu wajah nyata krisis etika adalah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum polisi dan jaksa. Kasus Ferdy Sambo, jenderal polisi yang merekayasa pembunuhan dan manipulasi prosedur penyidikan, adalah bukti paling gamblang. Seorang jenderal dengan kekuasaan besar, justru menggunakan kewenangannya bukan untuk menegakkan hukum, melainkan menutupi kejahatan.

Hal serupa terjadi dalam kasus penahanan yang tidak manusiawi, intimidasi terhadap tersangka, serta pemerasan terhadap masyarakat pencari keadilan.

2. Jaksa dan Hakim yang Koruptif

Kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari (2020) yang menerima suap dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung, serta hakim Sudrajad Dimyati (2022) dalam kasus jual-beli perkara di Mahkamah Agung, menunjukkan bahwa krisis etika tidak hanya di tingkat operasional, tetapi telah menyentuh jantung institusi yudikatif.

Mengapa Ini Terjadi?

a. Budaya Hukum yang Lemah

Sebagaimana dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman, keberhasilan sistem hukum ditentukan oleh tiga elemen: struktur, substansi, dan budaya hukum. Indonesia mengalami kelemahan dalam aspek budaya hukum, yakni rendahnya kesadaran etik di kalangan aparat.

b. Politik Hukum yang Tidak Berbasis Etika Publik

Politik hukum di Indonesia sering kali tidak menjadikan integritas dan moralitas sebagai prioritas. Seleksi pejabat hukum cenderung transaksional, bukan berdasarkan integritas. Komisioner KPK bahkan pernah dipilih tanpa transparansi moral yang ketat.

c. Absennya Sanksi Etik yang Tegas

Lemahnya sanksi etik dan minimnya pengawasan membuat banyak pelanggaran oleh penegak hukum tidak ditindak secara serius. Komisi Yudisial dan Kompolnas sering kehilangan taring karena minim kewenangan.

Dampak Krisis Etika Penegak Hukum

  • Hilangnya Kepercayaan Publik. Penegak hukum yang korup menciptakan persepsi negatif di masyarakat. Survei Indikator Politik Indonesia (2022) menunjukkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum terus menurun.
  • Penyimpangan Proses Peradilan. Ketika penegak hukum tidak netral dan tidak bermoral, maka proses peradilan hanya menjadi sarana formalisasi ketidakadilan.
  • Maraknya Vigilantisme (Main Hakim Sendiri). Ketidakpercayaan terhadap hukum mendorong masyarakat untuk mencari keadilan dengan cara mereka sendiri, di luar mekanisme hukum yang sah.

Solusi: Memulihkan Etika Hukum 

  1. Reformasi Etika Profesi secara Struktural. Etika profesi bukan hanya soal kode etik di atas kertas, tetapi harus ditanamkan sejak pendidikan hukum. Sekolah hukum harus menjadi basis penguatan integritas, bukan sekadar penghafalan norma.
  2. Perkuat Pengawasan Eksternal dan Sanksi Sosial. Komisi Yudisial, Kompolnas, dan lembaga pengawas lainnya perlu diberi wewenang lebih untuk mengawasi dan menindak pelanggaran etika. Selain sanksi hukum, sanksi sosial juga perlu dikembangkan melalui media dan opini publik.
  3. Kepemimpinan yang Berintegritas. Penegakan etika dimulai dari atas. Jika pimpinan lembaga hukum bersih dan tegas terhadap pelanggaran, maka budaya itu akan menular ke bawah. 

Penutup

Ketika penegak hukum tak lagi menjadi penjaga keadilan, maka yang runtuh bukan hanya hukum, melainkan moral negara itu sendiri. Penegakan hukum yang bermartabat hanya mungkin terjadi jika dijalankan oleh manusia-manusia yang bermoral dan berintegritas. Etika harus menjadi fondasi hukum, bukan sekadar pelengkap prosedur.

Sebagaimana dikatakan oleh Gustav Radbruch, "keadilan tanpa moralitas adalah bentuk kosong dari kekuasaan hukum semata." Maka, menyelamatkan hukum Indonesia harus dimulai dari menyelamatkan etika penegak hukumnya.

Referensi

  • Lawrence M. Friedman. The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, 1975.
  • Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers, 2009.
  • Kompas, Tempo, dan CNN Indonesia. Laporan Investigasi Kasus Ferdy Sambo, 2022.
  • Survei Indikator Politik Indonesia, 2022.
  • Franz Magnis-Suseno. Etika Sosial, Kanisius, 2001.
  • Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif, Kompas, 2006.

Komentar

LAW FIRM BASRI mengatakan…
Keadilan harus dijadikan capain akhir dari penegakan hukum

Postingan populer dari blog ini

Dekriminalisasi dan Kriminalisasi Baru dalam KUHP 2023: Kajian Politik Hukum Pidana

Kepastian Hukum: Pilar Stabilitas dalam Negara Hukum

Reformulasi Konsep Tindak Pidana dalam KUHP 2023: Menjawab Tantangan Zaman