Postingan

Pemerintah Adalah Alat Negara, Bukan Negara (Kritik atas Kecenderungan Mengatasnamakan “Negara” untuk Tindakan Otoriter — Analisis Hukum dan Politik).

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Ringkasan singkat (lead): Pemerintah bukanlah sinonim dari “negara”. Negara adalah kesatuan konstitusional yang bermula dari kedaulatan rakyat; pemerintah adalah salah satu organ/alat yang menjalankan fungsi negara. Ketika pemerintah mengatasnamakan “negara” untuk melakukan tindakan yang sewenang - wenang atau otoriter, itu bukan hanya problem politik — ia dapat menjadi pelanggaran hukum (perbuatan melawan hukum/maladministrasi) dan pelanggaran terhadap kewajiban HAM internasional. Argumen ini bersandar pada teori politik klasik, ketentuan konstitusi Indonesia, doktrin perbuatan melawan hukum, serta mekanisme kontrol publik dan yudisial yang tersedia. Mahkamah Konstitusi RIEncyclopedia Filsafat Stanford+1 1. Landasan Teoretis Singkat Teori kontrak sosial (mis. John Locke) menempatkan kedaulatan pada rakyat; pemerintah lahir sebagai wakil/pelaksana mandat untuk melindungi hak-hak dasar w...

Konstruksi Baru Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP 2023: Antara Moralitas dan Legalitas

Oleh Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang   Pendahuluan KUHP 2023 mencerminkan pergeseran signifikan dalam konstruksi hukum tindak pidana kesusilaan. Norma kesusilaan sebelumnya diformulasikan secara ketat dalam KUHP warisan kolonial, tetapi kini diperluas dalam kerangka yang lebih modern dan normatif. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah konstruksi baru ini lebih menitikberatkan moralitas sosial atau justru memperkuat legalitas formal? Perdebatan mengenai hukum pidana kesusilaan tidak hanya mencerminkan persoalan legalitas dalam arti sempit, melainkan juga menggambarkan tarik-menarik antara nilai-nilai agama, budaya lokal, dan prinsip universal hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara pluralistik menghadapi tantangan besar dalam merumuskan norma pidana yang mampu mengakomodasi keragaman nilai tanpa melanggar prinsip konstitusional. KUHP 2023 sebagai produk legislasi nasional mencoba menjaw...

Tindak Pidana terhadap Martabat Manusia: Inovasi dalam Pasal-Pasal KUHP 2023

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Konsep martabat manusia menjadi pusat perhatian dalam perkembangan hukum pidana modern. Dalam konteks Indonesia, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui UU No. 1 Tahun 2023 mencerminkan upaya negara untuk menempatkan perlindungan martabat manusia sebagai prinsip dasar dalam penegakan hukum. Tindak pidana yang menyerang martabat manusia kini diatur dengan lebih eksplisit dan progresif dalam KUHP baru, menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan formalistik menuju pendekatan berbasis nilai ( value-based approach) . Upaya ini penting karena martabat manusia merupakan elemen esensial dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia (UUD 1945 Pasal 28G dan 28I) dan berbagai instrumen internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Hukum pidana memiliki peran strategis untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak ter...

Keadilan Restoratif dan Reorientasi Pemidanaan: Posisi Tindak Pidana dalam KUHP Baru

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Reformasi hukum pidana di Indonesia melalui pengesahan KUHP 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah legislasi nasional. Salah satu dimensi penting yang menjadi sorotan adalah pergeseran orientasi dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan korektif. KUHP baru tidak hanya menyusun ulang rumusan tindak pidana, tetapi juga menyematkan nilai-nilai keadilan restoratif sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan responsif terhadap kebutuhan korban, pelaku, serta masyarakat. Secara teoritis, keadilan restoratif menolak model penghukuman yang semata-mata berbasis pada pembalasan dan sebaliknya menekankan pemulihan relasi sosial dan pemulihan kerugian korban. Zehr (2002) menyatakan bahwa keadilan restoratif berusaha memulihkan kerusakan akibat kejahatan dengan melibatkan pelaku, korban, dan komunitas dalam proses penyelesaian. KUHP 2023 tel...