Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2025

Konstruksi Baru Tindak Pidana Kesusilaan dalam KUHP 2023: Antara Moralitas dan Legalitas

Oleh Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang   Pendahuluan KUHP 2023 mencerminkan pergeseran signifikan dalam konstruksi hukum tindak pidana kesusilaan. Norma kesusilaan sebelumnya diformulasikan secara ketat dalam KUHP warisan kolonial, tetapi kini diperluas dalam kerangka yang lebih modern dan normatif. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah konstruksi baru ini lebih menitikberatkan moralitas sosial atau justru memperkuat legalitas formal? Perdebatan mengenai hukum pidana kesusilaan tidak hanya mencerminkan persoalan legalitas dalam arti sempit, melainkan juga menggambarkan tarik-menarik antara nilai-nilai agama, budaya lokal, dan prinsip universal hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara pluralistik menghadapi tantangan besar dalam merumuskan norma pidana yang mampu mengakomodasi keragaman nilai tanpa melanggar prinsip konstitusional. KUHP 2023 sebagai produk legislasi nasional mencoba menjaw...