Kemerdekaan Palestina dalam Arogansi Negara Besar yang Tak Mengenal Nilai Kemanusiaan
Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Sejak pembentukan negara Israel pada 1948 dan pendudukan tanah Palestina setelah Perang Enam Hari (1967), muncul konflik panjang yang melibatkan aspek hak asasi manusia , hukum internasional, dan politik global . Palestina telah lama diperjuangkan sebagai entitas yang berharap merdeka penuh, memiliki kedaulatan atas wilayahnya, dan menikmati hak-hak fundamental yang dijamin oleh hukum internasional . Namun, dalam praktiknya, kebebasan ini terhalang oleh tindakan negara besar, kebijakan pendudukan, pengepungan (blockade), operasi militer, dan pembatasan-pembatasan sipil, yang sering kali dilakukan atas nama keamanan atau kepentingan strategis pihak penguasa. Nilai kemanusiaan — seperti hak atas hidup, kesehatan, perlindungan warga sipil dalam perang, akses terhadap layanan dasar, dan perlindungan terhadap pengungsi — seharusnya menjadi tolok ukur universal ketika negara atau entita...