Postingan

Halaman Pertama

Politik Hukum yang Salah Arah: Ketika Undang-Undang Lebih Menguntungkan Kekuasaan Daripada Rakyat

Oleh: Ahmad Basri. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Politik hukum seharusnya menjadi panduan arah bagi pembentukan hukum nasional yang berpihak kepada keadilan, kesejahteraan, dan kedaulatan rakyat. Namun dalam praktiknya, politik hukum di Indonesia seringkali melenceng dari semangat konstitusi. Banyak produk legislasi justru terindikasi lebih berpihak kepada kepentingan kekuasaan dan oligarki ekonomi ketimbang memenuhi aspirasi rakyat. Pertanyaannya: mengapa politik hukum kita sering kali salah arah, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan oleh undang-undang yang dihasilkan? Politik Hukum: Definisi dan Fungsi Ideal Menurut Mahfud MD , politik hukum adalah “legal policy” atau arah kebijakan yang diambil negara melalui lembaga yang berwenang dalam pembentukan hukum untuk mencapai tujuan bernegara. Dalam konteks negara demokratis, politik hukum seharusnya mencerminkan: Keadilan substantif Perlindungan terhadap hak asasi m...

Dekolonisasi Hukum Indonesia: Mengapa Kita Masih Terjebak dalam Warisan Kolonial?

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Indonesia telah merdeka selama lebih dari tujuh dekade. Namun, dalam bidang hukum, jejak kolonialisme masih kental terasa. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga baru- baru ini, masih merujuk pada Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan Belanda tahun 1918. Meski telah digantikan dengan KUHP Nasional pada 2022, substansi dan paradigma hukum kolonial belum sepenuhnya lepas. Pertanyaannya: Mengapa proses dekolonisasi hukum di Indonesia berjalan lamban dan penuh hambatan? Apa Itu Dekolonisasi Hukum? Dekolonisasi hukum adalah proses merekonstruksi sistem hukum nasional agar bebas dari dominasi nilai, struktur, dan paradigma hukum kolonial yang tidak sesuai dengan nilai-nilai lokal, keadilan sosial, dan prinsip kedaulatan bangsa. Menurut Boaventura de Sousa Santos (2002), dekolonisasi tidak hanya berarti menghapus hukum asing, tetapi juga “membebaskan cara kita be...

Legalitas vs Legitimasi: Ketika Putusan Hukum Kehilangan Rasa Keadilan

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Putusan hukum adalah puncak dari suatu proses peradilan. Dalam negara hukum, putusan tersebut dianggap sah jika telah memenuhi unsur legalitas, yakni sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, sah secara hukum belum tentu dirasa adil oleh masyarakat. Di sinilah muncul ketegangan antara legalitas dan legitimasi . Ketika putusan hukum tidak lagi menyuarakan nilai-nilai keadilan, maka yang timbul adalah krisis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan itu sendiri. Membedakan Legalitas dan Legitimasi Secara konseptual: Legalitas adalah kesesuaian suatu tindakan atau putusan dengan norma dan prosedur hukum yang berlaku. Legalitas menekankan aspek formal. Legitimasi , sebaliknya, merujuk pada penerimaan sosial terhadap suatu tindakan atau putusan. Ia bersandar pada keadilan moral, nilai masyarakat, dan rasa kebenaran. Seperti dikemukakan oleh Lon L. Fuller dalam T...

Ketika Hukum Dibajak Kepentingan: Menelusuri Jejak Intervensi Politik dalam Penegakan Hukum

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Dalam negara hukum ( rechtstaat ), hukum seharusnya menjadi panglima tertinggi yang mengatur seluruh aspek kehidupan bernegara. Namun, realitas di banyak negara, termasuk Indonesia, menunjukkan fenomena sebaliknya. Penegakan hukum sering kali tidak steril dari intervensi politik. Hukum dijalankan bukan atas dasar keadilan, melainkan kepentingan kekuasaan. Akibatnya, hukum menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan pelindung hak rakyat. Hukum dan Kekuasaan: Sebuah Ketegangan Abadi Konsep klasik Montesquieu mengenai separation of powers memberikan landasan penting bagi independensi kekuasaan yudikatif. Namun, dalam praktiknya, pemisahan tersebut kerap kabur. Intervensi kekuasaan eksekutif terhadap aparat penegak hukum merupakan indikasi kuat dari lemahnya independensi hukum. Menurut Satjipto Rahardjo, hukum tidak berada dalam ruang hampa, melainkan selalu terkait dengan d...

Eksistensi Norma Hukum di antara Norma-Norma Lain dalam Hubungan Kemanusiaan

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Manusia adalah makhluk sosial yang hidup dalam masyarakat dan saling berinteraksi dalam hubungan kemanusiaan. Untuk menjaga keteraturan dalam interaksi tersebut, masyarakat mengenal berbagai norma sebagai pedoman perilaku. Di antara norma-norma itu, norma hukum memiliki posisi yang unik dan strategis karena sifatnya yang memaksa dan mengikat secara formal. Namun, norma hukum tidak berdiri sendiri; ia hadir di tengah norma-norma lain seperti norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Pertanyaannya: bagaimana eksistensi norma hukum di antara norma-norma tersebut dalam mengatur hubungan kemanusiaan? Ragam Norma dalam Masyarakat Dalam tatanan sosial, dikenal empat jenis norma utama: Norma Agama Berasal dari wahyu Tuhan dan mengikat umat beragama. Norma ini bersifat mutlak dan abadi karena dipercaya sebagai kebenaran ilahi. Contohnya: lar...

Pelaksanaan Penyelidikan yang Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tidak Bersalah

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamamdiyah Magelang Pendahuluan Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyelidikan merupakan tahapan awal yang sangat strategis. Ia berfungsi untuk mencari dan menemukan adanya dugaan suatu peristiwa pidana (Pasal 1 angka 5 KUHAP). Namun demikian, karena berada di awal proses penegakan hukum, penyelidikan sering menjadi titik rawan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, terutama terhadap asas praduga tidak bersalah ( presumption of innocence ). Penerapan asas ini seharusnya menjadi ruh dari setiap tindakan hukum, termasuk dalam proses penyelidikan. Namun dalam praktiknya, penyelidikan kadang dilaksanakan secara terburu-buru, dengan penilaian subyektif, bahkan didorong oleh tekanan politik, publik, atau media. Oleh karena itu, penting dilakukan penegasan tentang bagaimana pelaksanaan penyelidikan seharusnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Landasan Hukum dan Konseptual Asas praduga tidak bersa...

Makna Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Penegakan Hukum

Oleh: Ahmad Basri Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang Pendahuluan Dalam negara hukum yang demokratis, asas praduga tidak bersalah ( presumption of innocence ) merupakan pilar fundamental dalam sistem peradilan pidana. Asas ini menjamin bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan diadili atas suatu dugaan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap . Namun, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, makna luhur dari asas ini seringkali mengalami deviasi. Proses penangkapan yang eksesif, eksposur media yang menghakimi, hingga pernyataan aparat penegak hukum yang tendensius sering kali merusak esensi dari asas ini. Maka penting dilakukan kajian tajam dan reflektif atas kedudukan serta implementasi asas praduga tidak bersalah dalam sistem hukum kita. Landasan Yuridis Asas Praduga Tidak Bersalah Secara konstitusional dan normatif, asas ini telah diakui dan dijamin...